25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ayah Ini Tega Cabuli Anak Tiri di Bawah Umur

NANGA BULIK – Seorang ayah tiri, Musyanto (50), warga Riam
Panahan, Kecamatan Delang, ditangkap oleh unit reskrim Polres Lamandau, Selasa
malam (7/4). Ia ditangkap karena mencabuli anak tirinya sendiri yang masih
dibawah umur (14).

Parahnya, Musyanto tega mencabuli anaknya yang masih di
bawah umur tersebut dari bulan Desember 2018 hingga Maret 2020. Musyanto
melakukan tindakan bejat tersebut berulang-ulang di rumah mereka di Desa Riam
Panahan.

Polisi menangkap Musyanto usai mendapat laporan dari masyarakat  saat dirinya tengah berada di kota Nanga
Bulik.

Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun HP, melalui Kasat
Reskrim, IPTU Far’ul Usaedi mengatakan,korban dan pelaku tinggal bersama di Desa
Riam Panahan, Kecamatan Delang. Saat ini, ibunya tengah berada di Jawa Tengah.

Baca Juga :  Tidak Pakai Masker, 13 Pelanggar Di-Rapid Antigen

“Dari pengakuannya, pelaku mulai perbuatanya pada Desember
2018. Terakhir sekitar 2 minggu kemarin, atau dibulan Maret 2020,”
jelasnya, Rabu (8/4).

Dijelaskannya, pelaku melakukan perbuatan bejatnya di kamar
korban. Sedangkan letak kamar korban dan ibunya bersebelahan.

“Pelaku melakukan perbuatanya memakai tangan atau alat
kelamin digesek-gesekin. Dari hasil visum, selaput vagina korban masih
utuh,” jelasnya.

Terkait maraknya aksi pencabulan terhadap anak di Kabupaten
Lamandau, pihaknya menghimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan menjaga
keamanan anak-anaknya, meskipun terhadap orang-orang terdekat. Karena tak
jarang perbuatan aksi ini dilakukan oleh terdekat seperti ayah tiri korban.

“Terkait beberapa kasus pencabulan anak yang terjadi,
Kami dari Unit Reskrim menghimbau kepada masyarakat agar bisa selalu mengawasi
dan memberikan nasehat kepada putra putrinya untuk selalu waspada dan tetangga
ikut mengawasi sekitarnya,” imbaunya. 

Baca Juga :  Simpan Dua Kunci Serep, Pembobol Brankas Toko Dibekuk

NANGA BULIK – Seorang ayah tiri, Musyanto (50), warga Riam
Panahan, Kecamatan Delang, ditangkap oleh unit reskrim Polres Lamandau, Selasa
malam (7/4). Ia ditangkap karena mencabuli anak tirinya sendiri yang masih
dibawah umur (14).

Parahnya, Musyanto tega mencabuli anaknya yang masih di
bawah umur tersebut dari bulan Desember 2018 hingga Maret 2020. Musyanto
melakukan tindakan bejat tersebut berulang-ulang di rumah mereka di Desa Riam
Panahan.

Polisi menangkap Musyanto usai mendapat laporan dari masyarakat  saat dirinya tengah berada di kota Nanga
Bulik.

Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun HP, melalui Kasat
Reskrim, IPTU Far’ul Usaedi mengatakan,korban dan pelaku tinggal bersama di Desa
Riam Panahan, Kecamatan Delang. Saat ini, ibunya tengah berada di Jawa Tengah.

Baca Juga :  Tidak Pakai Masker, 13 Pelanggar Di-Rapid Antigen

“Dari pengakuannya, pelaku mulai perbuatanya pada Desember
2018. Terakhir sekitar 2 minggu kemarin, atau dibulan Maret 2020,”
jelasnya, Rabu (8/4).

Dijelaskannya, pelaku melakukan perbuatan bejatnya di kamar
korban. Sedangkan letak kamar korban dan ibunya bersebelahan.

“Pelaku melakukan perbuatanya memakai tangan atau alat
kelamin digesek-gesekin. Dari hasil visum, selaput vagina korban masih
utuh,” jelasnya.

Terkait maraknya aksi pencabulan terhadap anak di Kabupaten
Lamandau, pihaknya menghimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan menjaga
keamanan anak-anaknya, meskipun terhadap orang-orang terdekat. Karena tak
jarang perbuatan aksi ini dilakukan oleh terdekat seperti ayah tiri korban.

“Terkait beberapa kasus pencabulan anak yang terjadi,
Kami dari Unit Reskrim menghimbau kepada masyarakat agar bisa selalu mengawasi
dan memberikan nasehat kepada putra putrinya untuk selalu waspada dan tetangga
ikut mengawasi sekitarnya,” imbaunya. 

Baca Juga :  Simpan Dua Kunci Serep, Pembobol Brankas Toko Dibekuk

Terpopuler

Artikel Terbaru