Site icon Prokalteng

Terkait Pelayanan Hak Pilih Pasien Covid, Begini Penjelasan KPU Kota

terkait-pelayanan-hak-pilih-pasien-covid-begini-penjelasan-kpu-kota

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Palangka Raya, hari ini (7/12/2020) menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait
persiapan pelayanan hak pilih bagi pasien Covid-19 di rumah sakit, baik itu
rumah sakit perluasan dan tahanan kepolisian.

Ketua KPU Kota Palangka Raya,
Ngismatul Choiriyah menyampaikan, dalam rapat tersebut pihaknya juga melibatkan
dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya, Dinas Kesehatan, pihak
keamanan, hingga PPK, PPS, dan KPPS yang berdekatan dengan rumah sakit.

“Rakor ini dalam rangka menggali
data dari rumah sakit terkait data pasien rawat inap di rumah sakit tersebut,”
kata Ngismatul.

Terkait pelayanan hak pilih kepada
pasien Covid-19 yang masih dirawat di rumah sakit, lanjut Ngismatul, sesuai
penjelasan dari pihak Dinkes dan Gugus Tugas memang tidak sembarangan orang
yang bisa masuk ke area karantina.

Sesuai standar pelayanan Covid-19,
orang umum memang bisa saja diperbolehkan masuk area karantina, namun harus terlebih
menjalani prosedur, seperti pelatihan oleh pihak Dinkes.

“Dan ini yang masih kami
pertimbangkan, jangan sampai kita ini ingin melindungi hak pilih orang tetapi
kita membahayakan nyawa orang lain seperti anggota KPPS tadi. Meskipun petugas
KPPS nanti diberikan APD, namun standar dari Dinas Kesehatan (Dinkes) tentu
juga berbeda,” ujarnya.

Ngismatul juga menegaskan, pihak
KPU Kota Palangka Raya tetap akan mengutamakan keselamatan petugas KPPS.  “KPU akan lebih mengutamakan keselamatan
para petugas KPPS dan pengawas serta petugas lainnya, untuk pelaksanaan
pemungutan bagi pasien positif covid-19. Kami akan bersurat ke Dinkes, untuk
meminta petunjuk bagaimana standar pelayanan dalam Covid-19 itu. Jika kami ini
tidak bisa memenuhi standar yang telah disampaikan oleh Dinkes, jadi kami tidak
bisa memaksakan diri karena itu akan membahayakan nyawa para petugas
kami,” pungkasnya.

Exit mobile version