PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO – Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya protokol
kesehatan di Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya masih dinilai sangat rendah.
Ya,
hal itu terbukti saat satgas Covid-19 Kota Palangka Raya menggelar
operasi yustisi di Jalan Tjilik Riwut Km. 34 Kecamatan Bukit Batu, Kota
Palangka Raya, Minggu (6/12) kemarin.
Kegiatan
dipimpin langsung oleh Danramil 1016-01/Phd Mayor Inf. Heru Widodo selaku koordinator
lapangan satgas Covid-19 bersama Kapolsek Bukit Batu Iptu Muludin. Kapolsek Bukti Batu Iptu Muludin saat dikonfirmasi, Senin
(7/12) menjelaskan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, seddikitnya 61
orang warga mendapat tindakan dari petugas akibat melanggar protokol kesehatan (prokes)
karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Dari
61 pelanggar, 8 orang dikenakan denda administratif bayar di tempat, 48 orang mendapatkan sanksi kerja sosial, 4 orang
mendapat sanksi teguran lisan dan 1 orang mendapat sanksi teguran tertulis,â€
urai Muludin.
Selain
operasi yustisi, satgas juga sempat membubarkan pertunjukan musik dan pesta minuman
keras di acara pernikahan.
Acara itu terpaksa dibubarkan karena telah melanggar protokol kesehatan karena
menimbulkan kerumunan orang.
Untuk itu, kapolsek
mengimbau warga untuk tetap
mematuhi protokol kesehatan, terutamanya 3M yakni memakai masker, menjaga jarak
dan mencuci tangan. Mengingat tren penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya
semakin meningkat.