32.3 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Melanggar Prokes ! Pesta Pernikahan Dibubarkan, Ada Pertunjukan Musik

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO

– Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya membubarkan pertunjukan
musik di pesta pernikahan yang berlangsung di Jalan Pelabuhan, Kecamatan Bukit
Batu, Kota Palangka Raya, Minggu (06/12).

Acara itu terpaksa dibubarkan karena telah
melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dengan menimbulkan kerumunan orang.

Selain menimbulkan kerumunan, di lokasi
pertunjukan musik juga nampak sejumlah warga yang tengaj asyik minum minuman
keras. Kegiatan tersebut bahkan dibiarkan oleh pihak keluarga yang melaksanakan
pesta pernikahan.

Selain melakukan pembubaran, petugas juga
memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada pihak keluarga, karena
membiarkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan di lokasi tersebut.

“Kami mengimbau kepada
seluruh masyarakat agar tidak melakukan atau membiarkan kegiatan yang dapat
menimbulkan kerumunan yang melanggar Prokes, karena hal tersebut sangat
berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19,” kata Kapolresta Palangka
Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Perwira Pengendali Satgas Covid-19
Kota Palangka Raya Ipda Ketut Pardiasa. 

Baca Juga :  Sukseskan Pilkada Damai, Ini Komitmen DAD Kalteng

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO

– Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya membubarkan pertunjukan
musik di pesta pernikahan yang berlangsung di Jalan Pelabuhan, Kecamatan Bukit
Batu, Kota Palangka Raya, Minggu (06/12).

Acara itu terpaksa dibubarkan karena telah
melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dengan menimbulkan kerumunan orang.

Selain menimbulkan kerumunan, di lokasi
pertunjukan musik juga nampak sejumlah warga yang tengaj asyik minum minuman
keras. Kegiatan tersebut bahkan dibiarkan oleh pihak keluarga yang melaksanakan
pesta pernikahan.

Selain melakukan pembubaran, petugas juga
memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada pihak keluarga, karena
membiarkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan di lokasi tersebut.

“Kami mengimbau kepada
seluruh masyarakat agar tidak melakukan atau membiarkan kegiatan yang dapat
menimbulkan kerumunan yang melanggar Prokes, karena hal tersebut sangat
berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19,” kata Kapolresta Palangka
Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Perwira Pengendali Satgas Covid-19
Kota Palangka Raya Ipda Ketut Pardiasa. 

Baca Juga :  Sukseskan Pilkada Damai, Ini Komitmen DAD Kalteng

Terpopuler

Artikel Terbaru