PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO – Kasus perceraian pada masa pandemi Covid-19 di Palangka
Raya mengalami peningkatan cukup signifikan. Hal ini terlihat dari jumlah
gugatan perceraian yang terus meningkat di beberapa pengadilan agama. Salah satunya yang ada di Pengadilan Agama
Kota Palangka Raya.
Data
Pengadilan Agama Kota Palangka Raya mencatat, terhitung Januari hingga awal
bulan November ini, kasus cerai talak sebanyak 104 perkara. Sementara itu, cerai
gugat yang diajukan pihak perempuan lebih dari dua kali lipat dengan total 332
perkara.
Humas
Pengadilan Agama Palangka Raya Hj. Zuraidah Hatimah menyebutkan, sejak awal
masa pandemi jumlah warga yang mengajukan perceraian terus meningkat.
Kebanyakan didominasi karena alasan ekonomi.
“Sebagian
besar perceraian dikarenakan emosi sesaat kemudian salah satu pihak atau
keduanya sepakat untuk pisah. Kedua pasangan tidak berpikir matang begitu ada
persoalan, terutama faktor ekonomi,” ungkapnya kepada prokalteng.co, belum
lama ini.
Selain
ekonomi, faktor hukum, perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga juga
menjadi penyebab terjadinya perceraian di Kota Cantik Palangka Raya. Namun,
permasalahan ekonomi menjadi penyebab tertinggi.
Zuraidah
melanjutkan, di tengah pandemi Covid-19, pendapatan warga berkurang. Sehingga bermasalah terhadap perekonomian
rumah tangga. Kebanyakan istri pun kemudian menggugat cerai suami ke kantor
Pengadilan Agama.
“Terutama saat pandemic, karena faktor
ekonomi pekerjaannya susah dan pastinya hal itu berdampak pada hubungan rumah
tangga,” pungkasnya.