PALANGKA
RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Sekda Palangka Raya Hera
Nugrahayu mengatakan, Rencana Peraturan Daerah (Raperda) terkait Struktur
Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah (PD) Kota Palangka Raya sudah
selesai dievaluasi oleh gubernur Kalimantan Tengah.
“Tugas
kita selanjutnya adalah segera menindaklanjuti dan membahas dengan DPRD Kota
Palangka Raya atas koreksi atau catatan terhadap raperda tersebut untuk
selanjutnya diparipurnakan dengan agenda menetapkan menjadi perda,â€
katanya saat menghadiri apel rutin Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemko
Palangka Raya di gelar di Halaman Kantor Walikota Palangka Raya, Senin
(4/11/2019).
Kegiatan
apel PNS ini dilaksanakan setiap awal bulan, dihadiri oleh Wakil Wali Kota
Palangka Raya Hj Umi Mastikah, dan seluruh PD Pemko Palangka Raya. Selain hal
itu, sekda juga menyampaikan point penting yakni RAPBD Kota Palangka Raya Tahun
Anggaran 2020 yang mulai dibahas dengan DPRD Kota Palangka Raya, agar PD
mencermati kembali RKA dengan memperhatikan bahwa RKA yang disusun sejalan
visi dan misi serta program prioritas Pemko Palangka Raya yaitu, meningkatkan
pelayanan dasar kepada masyarakat melalui peningkatan bidang insfrastruktur,
kesehatan, pendidikan pemberdayaan UMKM dan bidang lainnya.
Pada
kesempatan apel tersebut, juga diisi dengan pemberian cendera mata kepada 12
PNS yang memasuki masa purnatugas mulai 1 November 2019 dan pembagian
Kartu Identitas Pensiun (KARIP) oleh PT Taspen Cabang Palangka Raya. (mcisenmulang/ami/iha/CTK)