32.8 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Moda Dicek Kelayakannya

Pemko
Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan Palangka Raya terus memastikan
pelayanan publik di bidang transportasi semakin baik. Salah satunya dengan
melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap kelayakan moda transportasi baik
angkutan umum, barang dan orang.

KEPALA
Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Eldy melalui Kabid Angkutan dan Sarana
Nurhidayat mengatakan, tujuan dari kegiatan razia ini adalah untuk melakukan
penertiban terhadap angkutan barang maupun angkutan orang.

Kemarin
(6/11), mereka melakukan pemeriksaan di Jalan Mahir Mahar Km 6. Menurut dia,
kegiatan ini akan dilakukan selama dua hari, sejak kemarin hingga hari ini.
“Sasaran kami, untuk angkutan barang yakni truk dan pikap. Sementara angkutan
orang, akan dilaksanakan pada Kamis (Hari ini, red) dengan target angkutan
kota,” katanya, kemarin.

Baca Juga :  DPC Minta PDIP Usung Kader Murni di Pilgub Kalteng dan Pilbup Kotim

Menurutnya,
untuk mobil angkutan barang harus memiliki uji KIR, izin angkutan, kartu
pengawasan dan surat-surat lainya seperi SIM dan STNK yang masih berlaku. Sementara
itu, pelanggaran didominasi oleh KIR. “Ada mobil baru yang tidak memiliki KIR, ada
juga yang memiliki KIR tapi masa berlakunya sudah habis. Untuk mobil angkutan
yang melebihi kapasitas akan segera diberi surat peringatan,” lanjutnya.

Katanya,
seharusnya setiap enam bulan sekali mobil angkutan ini harus memperpanjang uji
KIR-nya. Kalau tidak memiliki KIR, pihaknya akan menindak tegas dengan cara
menilang kendaraan tersebut.

Di Dishub,
tambahnya, juga ada kartu pengawasan. Kartu ini berfungsi untuk mengendalikan
dan mengetahui jumlah mobil angkutan barang dan manusia yang terdaftar. “Sehingga
mempermudah kami untuk melakukan sosialisasi tentang aturan-aturan dan
keselamatan,” pungkasnya. (*ahm/ami/CTK)

Baca Juga :  RSUD Kapuas Tiadakan Jam Berkunjung

Pemko
Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan Palangka Raya terus memastikan
pelayanan publik di bidang transportasi semakin baik. Salah satunya dengan
melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap kelayakan moda transportasi baik
angkutan umum, barang dan orang.

KEPALA
Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Eldy melalui Kabid Angkutan dan Sarana
Nurhidayat mengatakan, tujuan dari kegiatan razia ini adalah untuk melakukan
penertiban terhadap angkutan barang maupun angkutan orang.

Kemarin
(6/11), mereka melakukan pemeriksaan di Jalan Mahir Mahar Km 6. Menurut dia,
kegiatan ini akan dilakukan selama dua hari, sejak kemarin hingga hari ini.
“Sasaran kami, untuk angkutan barang yakni truk dan pikap. Sementara angkutan
orang, akan dilaksanakan pada Kamis (Hari ini, red) dengan target angkutan
kota,” katanya, kemarin.

Baca Juga :  DPC Minta PDIP Usung Kader Murni di Pilgub Kalteng dan Pilbup Kotim

Menurutnya,
untuk mobil angkutan barang harus memiliki uji KIR, izin angkutan, kartu
pengawasan dan surat-surat lainya seperi SIM dan STNK yang masih berlaku. Sementara
itu, pelanggaran didominasi oleh KIR. “Ada mobil baru yang tidak memiliki KIR, ada
juga yang memiliki KIR tapi masa berlakunya sudah habis. Untuk mobil angkutan
yang melebihi kapasitas akan segera diberi surat peringatan,” lanjutnya.

Katanya,
seharusnya setiap enam bulan sekali mobil angkutan ini harus memperpanjang uji
KIR-nya. Kalau tidak memiliki KIR, pihaknya akan menindak tegas dengan cara
menilang kendaraan tersebut.

Di Dishub,
tambahnya, juga ada kartu pengawasan. Kartu ini berfungsi untuk mengendalikan
dan mengetahui jumlah mobil angkutan barang dan manusia yang terdaftar. “Sehingga
mempermudah kami untuk melakukan sosialisasi tentang aturan-aturan dan
keselamatan,” pungkasnya. (*ahm/ami/CTK)

Baca Juga :  RSUD Kapuas Tiadakan Jam Berkunjung

Terpopuler

Artikel Terbaru