PANGKALAN
BUN,KALTENGPOS.CO- Lonjakan jumlah kasus positif Covid-19 yang terjadi di wilayah
Kotawaringin Barat membuat Pemerintah bertindak tegas. Selain melakukan upaya
dari tim yustisi untuk menindak para pelanggar protokol kesehatan. Kali ini
aturan diperketat khususnya untuk aktivitas jam malam. Semua aktivitas baik
toko ataupun kafe serta hiburan harus dihentikan pada pukul 21.00 WIB.
โKami
tegaskan jam malam harus diberlakukan karena meningkatnya jumlah kasus positif
Covid-19. Kami akan tindak tegas siapa saja yang masih
membandel,โujar Bupati Kobar Hj Nurhidayah.
Tindakan ini
juga memvuat tim yustisi bekerja semakin berat dan lebih tegas. Karena masih
banyaknya ditemukan warga yang tidak menaati aturan pada saat keluar rumah
tanpa menggunakan masker. Bahkan sanksi sosial yang selama ini diberlakukan
juga ternyata dianggap biasa-biasa saja. Dan kali ini sanksi administrasi harus
ditegakkan bagi mereka nantinya yang ditemukan tidak patuh.
โKami
akan sanksi administrasi berupa denda. Kami sudah beberapa kali memberikan
peringatan tetapi tetap saja tidak diindahkan,โungkapnya.
รขโฌลMari bersama-sama meningkatkan kesadarannya
karena bahaya virus Covid-19 yang terus terjadi. Masyarakat hendaknya tidak
meremehkan karena ini nyata,รขโฌย imbuh bupati.