PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO – Pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur
(Cawagub) Kalimantan Tengah hari ini, Selasa (6/10) ikut menandatangi fakta
integritas penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 pada Pemilihan
Gubernur Provinsi Kalteng tahun 2020.
Penandatangan
fakta integritas yang dilakukan secara virtual tersebut dilakukan bersama
Bawaslu Provinsi Kalteng.  Cawagub
Kalteng, Edy Pratowo usai mengikuti penandatanganan fakta integritas di Kantor
Sekretariat DPD PDIP Provinsi Kalteng mengatakan, bahwa penandatanganan fakta
integritas yang dilakukan oleh masing-masing pasangan calon tersebut yakni
untuk mematuhi prokes Covid-19.
“Acara
tadi adalah, kita melaksanakan penandatangan fakta integritas kesepakatan dari
pasangan calon, terkait pelaksanaan kampanye yang dilaksanakan oleh
masing-masing pasangan calon dengan mematuhi aturan dan protokol kesehatan Covid-19,” kata Edy Pratowo.
Edy
menjelaskan, dengan kegiatan yang diikutinya tersebut, diantaranya bahwa
kampanye yang dilaksanakan ada batasan-batasan. Misalnya dalam kampanye dialogis
tidak lebih dari 50 orang. Kemudian menurutnya
juga syarat-syarat di dalam kampanye, tim harus menyiapkan alat-alat untuk
pencegahan Covid-19 seperti hand sanitizer, minimal masker, kemudian termogan.
Lanjut Edy,
ketentuan lain juga memang jika dilihat dari situasi daerahnya. Misalkan di daerah yang tempat lokasi
kampanye itu termasuk zona merah, sehingga pesertanya juga dimungkinkan untuk
dilakukan rapid test.
Hal tersebut sambungnya,
dilakukan untuk menjaga agar tidak terjadi klaster baru selama kampanye
berlangsung.  Hal itu menjadi komitmen
dan tanggung jawab dari tim maupun pasangan calon, dan kesepakatan fakta
integritas yang sudah ditandatangani tersebut.
“Dan ini harus kita
penuhi. Karena memang ini aturan di dalam ketentuan pelaksanaan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 ini.ÂÂ
Mematuhi aturan protokol kesehatan, termasuk menghindari terjadinya
klaster baru selama Pilkada 2020,” pungkasnya.ÂÂ