PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tim seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) gelombang empat tingkat Kabupaten Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), yakni di empat kabupaten diantaranya Kabupaten Katingan, Barito Timur, Seruyan dan Pulang Pisau periode 2023 hingga 2028, mengumumkan hasil calon pendaftar yang lulus tahapan administrasi.
Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Empat Kabupaten Gelombang Empat di Kalteng periode 2023 -2028 Bhayu Rama, mengatakan, sebanyak 114 pendaftar yang lulus tahapan administrasi dari total sebanyak 132 pendaftar dan 18 lainnya tak lulus.
“Di Seruyan 33 yang daftar, 32 yang lulus, Katingan 31 pendaftar, 26 yang lulus, Pulang Pisau 38 yang daftar, 34 yang lulus dan Barito Timur 30 yang daftar, 22 yang lulus,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (6/5).
Bhayu mengungkapkan, beberapa pendaftar yang tak lulus tahapan administrasi dikarenakan tidak memenuhi persyaratan yang diminta. Diantara temuan dari timsel, yakni terkait dokumen surat bebas pidana dari pengadilan, dan dokumen ijazah tak dilegalisir. Bahkan ada yang tak mengirim dokumen fisik ke sekretariat timsel, yang seharusnya diminta untuk dikirim sebagai syarat administrasi.
“Juga tidak ada surat kesehatan atau tidak lengkap. Dan ada yang mengundurkan diri. Kita pun menyayangkan banyak yang tidak lulus pada tahapan ini,” imbuhnya.
Selanjutnya, sambung Bhayu para pendaftar akan mengikuti tes CAT tanggal 9 Mei di BKD Provinsi Kalteng dan tes psikologi pada tanggal 10 Mei di Hotel Batu Suli
Sementara itu, Anggota Timsel Mutia Evi Kristi mengungkapkan dari total sebanyak 132 pendaftar, 30 diantaranya yakni dari kaum perempuan atau 22,77 persen pendaftar perempuan dan 102 laki-laki.
“33,33 persen dari unsur pendaftar perempuan di Barito Timur, Katingan 29,03 persen pendaftar dari kalangan perempuan, Pulang Pisau 18,42 persen, dan Seruyan 12,12 persen,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Anggota Timsel Sahdin Hasan, mengaku mendapati salah satu pendaftar yang belum memenuhi syarat umur yang ditetapkan yakni 30 tahun untuk mendaftar menjadi Anggota KPU.
“Yang kedua ada calon yang tidak memenuhi persyaratan, karena telah menjabat dua kali menjadi komisioner. Sehingga tidak bisa,” tambahnya. (hfz)