29.1 C
Jakarta
Sunday, April 6, 2025

Ingin Bayar Zakat? Simak Ini, Cara Menghitung dan Jenisnya

PROKALTENG.CO – Zakat merupakan Rukun Islam ke-3 dalam Rukun Islam,
setelah Syahadat dan Salat. Setelah zakat baru dilanjutkan puasa dan haji agar
sempurna.

Membayar zakat adalah salah satu
kewajiban dalam Islam. Ada macam-macam zakat, seperti Zakat Fitrah yang harus
ditunaikan saat bulan Ramadan.

Sebelum kita memahami cara
menghitung Zakat terlebih dahulu perlu kita mengetahui pengertiannya.

Pengertian
Zakat

Pengertian zakat sendiri berasal
dari Bahasa Arab yakni zaka yang artinya bersih, suci, subur, berkembang.
Menurut keterangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat artinya bagian
tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai
syarat yang ditetapkan.

Sebagai salah satu rukun Islam,
zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Makna tumbuh dalam arti zakat
menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan
harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak.

Delapan
Golongan Penerima Zakat

Kewajiban zakat bagi umat Muslim
yang mampu tercantum jelas dalam Surat at-Taubah pada ayat 60, ayat 71, dan
ayat 103. Dalam Al-Quran, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat antara
lain:

1.      
Orang fakir, yakni orang yang tidak mempunyai
harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya.

2.      
Orang miskin, yaitu orang yang bekerja tapi
tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan.

3.      
Amil atau orang yang mengelola zakat.

4.      
Mualaf atau orang yang baru masuk Islam

5.      
Hamba sahaya.

6.      
Orang yang berutang.

7.      
Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan
Allah; dan

8.      
Ibnu sabil atau sedang melakukan perjalanan.

Baca Juga :  Hari Kedua PSBB, Diwarna Adu Mulut Petugas dan Warga yang Melanggar

Persyaratan
Harta yang Dizakatkan

Zakat dikeluarkan dari harta yang
dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat
dikenakannya zakat atas harta di antaranya:

1.      
Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh
dengan cara yang halal

2.      
Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya

3.      
Harta tersebut merupakan harta yang dapat
berkembang

4.      
Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis
hartanya;

5.      
Harta tersebut melewati haul; dan

6.      
Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka
pendek yang harus dilunasi.

Jenis
Zakat

Zakat adalah terbagi menjadi dua,
yakni Zakat Mal atau Zakat Harta dan kemudian Zakat Fitrah (macam-macam zakat).
Zakat Mal atau Mal Zakat adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta,
yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan
agama.

Sebagai contoh, zakat mal terdiri
atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan sebagainya.

Di Indonesia, pemungutan dan
pengelolaan zakat diatur dalam UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
dan Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2019. Zakat baru bisa dikenakan apabila
sudah memenuhi kriteria yakni harta tersebut merupakan milik penuh, diperolah
dari cara halal, dan mencapai nisab.

Perhitungan
Zakat

Untuk Zakat Fitrah, besaran
pembayaran zakat fitrah menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau setara 3,5
liter beras atau makanan pokok lain yang berlaku.

Zakat Fitrah ini dibayarkan
setahun sekali saat Bulan Ramadhan. Di Indonesia, pembayaran Zakat Fitrah
biasanya dilakukan menjelang mendekati Hari Raya Idulfitri. Sebagai contoh
untuk daerah Surabaya, juga di Jakarta dan sekitarnya, kalau bayar Zakat Fitrah
dengan uang tunai yakni sebesar range Rp 40.000 – Rp 50.000 per orang yang
disesuaikan dengan harga beras 2,5 kilogram.

Baca Juga :  DPRD -KPU "Negosiasi" Penyimpanan Anggaran Pilkada

Zakat
Maal dan Perhitungannya

Sementara untuk pengertian zakat
mal dan perhitungannya adalah dengan mengalikannya dengan 2,5 persen dan telah
memenuhi syarat nisab.

Nisab zakat adalah batasan antara
apakah kekayaan itu wajib zakat atau tidak. Jika harta yang dimiliki seseorang
telah mencapai nisab, maka kekayaan tersebut wajib zakat. Jika belum mencapai
nisab, maka tidak wajib zakat.

Batasan nisab itu sendiri antara
sumber zakat yang satu dan sumber zakat lainnya berbeda satu sama lain.

·        
Nisab zakat pertanian sama dengan 5 wasaq (653
kg beras),

·        
Nisab zakat emas 20 dinar (85 gram),

·        
Nisab zakat perak 200 dirham (595 gram),

·        
Nisab zakat perdagangan 20 dinar (85 gram emas),
dan sebagainya.

Contoh
Besaran Zakat

Sebagai contoh untuk Zakat
Kekayaan atau penghasilan nisab yang berlaku adalah 85 gram emas. Jika harga
emas per gram saat ini adalah Rp 900.000, maka batas nisab adalah Rp 76.500.000.

Jika seorang Muslim memiliki
kekayaan minimal Rp 76.500.000 atau setara 85 gram emas dan sudah mengendap
selama setahun (mencapai haul), maka wajib menunaikan zakat.

Besaran zakat artinya yang harus
dibayar adalah 2,5 persen dikalikan dengan jumlah harta yang disimpan. Atau
pembayaran zakat adalah jika mengacu pada Zakat Penghasilan (pengertian zakat),
seorang dengan penghasilan setahun adalah Rp 100 juta, maka Zakat Mal yang
harus dibayarkan adalah Rp 2,5 juta (2,5 persen x Rp 100 juta).

PROKALTENG.CO – Zakat merupakan Rukun Islam ke-3 dalam Rukun Islam,
setelah Syahadat dan Salat. Setelah zakat baru dilanjutkan puasa dan haji agar
sempurna.

Membayar zakat adalah salah satu
kewajiban dalam Islam. Ada macam-macam zakat, seperti Zakat Fitrah yang harus
ditunaikan saat bulan Ramadan.

Sebelum kita memahami cara
menghitung Zakat terlebih dahulu perlu kita mengetahui pengertiannya.

Pengertian
Zakat

Pengertian zakat sendiri berasal
dari Bahasa Arab yakni zaka yang artinya bersih, suci, subur, berkembang.
Menurut keterangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat artinya bagian
tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai
syarat yang ditetapkan.

Sebagai salah satu rukun Islam,
zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Makna tumbuh dalam arti zakat
menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan
harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak.

Delapan
Golongan Penerima Zakat

Kewajiban zakat bagi umat Muslim
yang mampu tercantum jelas dalam Surat at-Taubah pada ayat 60, ayat 71, dan
ayat 103. Dalam Al-Quran, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat antara
lain:

1.      
Orang fakir, yakni orang yang tidak mempunyai
harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya.

2.      
Orang miskin, yaitu orang yang bekerja tapi
tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan.

3.      
Amil atau orang yang mengelola zakat.

4.      
Mualaf atau orang yang baru masuk Islam

5.      
Hamba sahaya.

6.      
Orang yang berutang.

7.      
Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan
Allah; dan

8.      
Ibnu sabil atau sedang melakukan perjalanan.

Baca Juga :  Hari Kedua PSBB, Diwarna Adu Mulut Petugas dan Warga yang Melanggar

Persyaratan
Harta yang Dizakatkan

Zakat dikeluarkan dari harta yang
dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat
dikenakannya zakat atas harta di antaranya:

1.      
Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh
dengan cara yang halal

2.      
Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya

3.      
Harta tersebut merupakan harta yang dapat
berkembang

4.      
Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis
hartanya;

5.      
Harta tersebut melewati haul; dan

6.      
Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka
pendek yang harus dilunasi.

Jenis
Zakat

Zakat adalah terbagi menjadi dua,
yakni Zakat Mal atau Zakat Harta dan kemudian Zakat Fitrah (macam-macam zakat).
Zakat Mal atau Mal Zakat adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta,
yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan
agama.

Sebagai contoh, zakat mal terdiri
atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan sebagainya.

Di Indonesia, pemungutan dan
pengelolaan zakat diatur dalam UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
dan Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2019. Zakat baru bisa dikenakan apabila
sudah memenuhi kriteria yakni harta tersebut merupakan milik penuh, diperolah
dari cara halal, dan mencapai nisab.

Perhitungan
Zakat

Untuk Zakat Fitrah, besaran
pembayaran zakat fitrah menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau setara 3,5
liter beras atau makanan pokok lain yang berlaku.

Zakat Fitrah ini dibayarkan
setahun sekali saat Bulan Ramadhan. Di Indonesia, pembayaran Zakat Fitrah
biasanya dilakukan menjelang mendekati Hari Raya Idulfitri. Sebagai contoh
untuk daerah Surabaya, juga di Jakarta dan sekitarnya, kalau bayar Zakat Fitrah
dengan uang tunai yakni sebesar range Rp 40.000 – Rp 50.000 per orang yang
disesuaikan dengan harga beras 2,5 kilogram.

Baca Juga :  DPRD -KPU "Negosiasi" Penyimpanan Anggaran Pilkada

Zakat
Maal dan Perhitungannya

Sementara untuk pengertian zakat
mal dan perhitungannya adalah dengan mengalikannya dengan 2,5 persen dan telah
memenuhi syarat nisab.

Nisab zakat adalah batasan antara
apakah kekayaan itu wajib zakat atau tidak. Jika harta yang dimiliki seseorang
telah mencapai nisab, maka kekayaan tersebut wajib zakat. Jika belum mencapai
nisab, maka tidak wajib zakat.

Batasan nisab itu sendiri antara
sumber zakat yang satu dan sumber zakat lainnya berbeda satu sama lain.

·        
Nisab zakat pertanian sama dengan 5 wasaq (653
kg beras),

·        
Nisab zakat emas 20 dinar (85 gram),

·        
Nisab zakat perak 200 dirham (595 gram),

·        
Nisab zakat perdagangan 20 dinar (85 gram emas),
dan sebagainya.

Contoh
Besaran Zakat

Sebagai contoh untuk Zakat
Kekayaan atau penghasilan nisab yang berlaku adalah 85 gram emas. Jika harga
emas per gram saat ini adalah Rp 900.000, maka batas nisab adalah Rp 76.500.000.

Jika seorang Muslim memiliki
kekayaan minimal Rp 76.500.000 atau setara 85 gram emas dan sudah mengendap
selama setahun (mencapai haul), maka wajib menunaikan zakat.

Besaran zakat artinya yang harus
dibayar adalah 2,5 persen dikalikan dengan jumlah harta yang disimpan. Atau
pembayaran zakat adalah jika mengacu pada Zakat Penghasilan (pengertian zakat),
seorang dengan penghasilan setahun adalah Rp 100 juta, maka Zakat Mal yang
harus dibayarkan adalah Rp 2,5 juta (2,5 persen x Rp 100 juta).

Terpopuler

Artikel Terbaru