KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Ben Brahim S
Bahat menggelar kembali Rapat Kordinasi dengan Forum Kordinasi Pimpinan Daerah
(Forkopimda) Kabupaten Kapuas dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
lingkup Pemkab Kapuas yang tergabung Satgas Covid-19 Kabupaten Kapuas, Jum’at
(3/4) lalu, di Aula Kantor Bappeda Kuala Kapuas.
Usai Rapat Kordinasi, bupati beserta beberapa
kepala OPD terkait langsung melaksanakan Video Conference perihal
penyampaian arahan Menteri Dalam Negeri kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten,
Kota se Indonesia terkait langkah antisipasi penanganan penyebaran Covid-19.
Dalam rakor tersebut, Ben Brahim menyampaikan dan menegaskan kembali
langkah-langkah terukur yang harus diambil dan dilakukan oleh Satuan Tugas
(Satgas) dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 (Corona).
Dirinya menginstruksikan penambahan Posko
Covid-19 di perbatasan jembatan Pulau Telo dan Bundaran Besar. Sehingga Kabupaten Kapuas mempunyai empat
posko covid yang diantaranya di Desa
Batu Nindan, Kecamatan Basarang, Anjir Serapat Kilometer 14, Pulau Telo dan
Bundaran Besar. Ia pun meminta agar
jalur perairan sungai di Kabupaten Kapuas dijaga, jangan sampai ada kapal besar dari laut Jawa
masuk ke wilayah perairan Kapuas.
Untuk itu, dia berharap kasus Covid-19 tidak
sampai terjadi di Kabupaten Kapuas. Dirinya
mengajak semua yang terlibat serta masyarakat untuk menjaga Kabupaten
ini dengan cara menanggulangi dan mencegah sedini mungkin penyebarannya.
“Maksimalkan masyarakat kita untuk tinggal di
rumah. Bubarkan apabila ada kegiatan yang mengundang orang banyak. Walaupun di
Kapuas belum ada yang positif terdampak Covid-19, namun kita harus melakukan
tindakan preventif atau pencegahan,†ucapnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, ia berharap dan
meminta ada kerja sama antara TNI, Polri, Pemkab Kapuas dan seluruh lapisan
termasuk ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat.
Orang nomor satu Kapuas itu juga mengimbau satgas yang tergabung untuk
melakukan sosialisasi dan menggiring masyarakat supaya tetap tinggal dirumah.
“Dengan berjalannya waktu baik TNI, Polri
dan Pemkab untuk selalu melakukan patrol.
Kalau ada masyarakat berkumpul dengan hal yang tidak penting, harus
dibubarkan untuk pulang ke rumah,†tegasnya.
Dia juga meminta untuk buat surat edaran yang
ditujukan kepada seluruh camat, lurah, kepala desa, ketua RT perihal pencegahan
dan penanggulangan Covid-19. Hal ini menurutnya harus dibuat secara lebih jelas
dan terperinci bahaya dan dampak apabila terpapar Covid-19. Tidak ada
perkumpulan dalam bentuk apapun termasuk di kelurahan, desa dan RT.