PALANGKA
RAYA – Pemerintah Provinsi Kalteng bersama DPRD Kalteng telah mencabut
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa. Itu dicabut
karena tidak relevan lagi dengan pengelolaan asrama mahasiswa saat ini.
Selanjutnya,
pengelolaan mahasiswa Kalteng yang ada dibeberapa provinsi tersebut akan diatur
lebih lanjut dalam Perda baru terkait pengelolaan aset daerah. Kemudian nanti
diteruskan melalui Pergub untuk pengelolaan asrama tersebut.
“Pencabutan
perda ini bukan menyusahkan mahasiswa. Tetapi untuk memudahkan mahasiswa yang
menenpati asrama tersebut. Dan ini menunjukan kehadiran pemerintah dalam
pengelolaan aset daerah,” kata Wagub Kalteng Habib Ismail.
Dia
mengatakan, selama ini pengelolaan aset daerah berupa asrama belum maksimal
dilakukan, sehingga banyak yang tidak sesuai. “Selama ini terif yang
dikenakan tidak jelas pengelolaannya. Kemudian yang menghuni juga banyak yang
bukan seharusnya,” pungkasnya. (arj/iha/OL)