34.1 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

Kartu Tani untuk Transaksi Penebusan Pupuk Bersubsidi

PALANGKA
RAYA
Berdasarkan
data Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Pertanian, pada 2018 lalu lahan
pertanian yang tersedia untuk dikembangkan di Kalteng yakni seluas 3,7 juta hektare
(ha). Ketersediaan lahan itu dioptimalkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Kalteng untuk peningkatan dan pengembangan sektor pertanian. Selain lahan, kunci
untuk mencapai keberhasilan peningkatan produksi pertanian yakni adanya dukungan
sarana produksi yang tepat dan optimal, khususnya pupuk.

Untuk mencapai itu, Pemprov
Kalteng melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP)
Kalteng melaksankan penandatanganan kerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia
(BRI), yang dilaksanakan di Hotel Bahalap, Rabu (4/12). Kerja sama tersebut bertujuan
untuk memfasilitasi petani dalam hal penebusan pupuk bersubsidi dari
pemerintah.

Baca Juga :  Digelar Meriah! Pesta Pramuka Siaga Diikuti 1.500 Murid

“Jadi, kartu tani
dikeluarkan oleh perbankan kepada petani untuk digunakan dalam transaksi
penebusan pupuk bersubsidi melalui mesin elektronic data capture di pengecer
resmi,” kata Kepala TPHP Kalteng, Sunarti.

Diungkapkannya, sudah
seharusnya keberadaaan sarana produksi terjangkau oleh para petani. Pemerintah perlu
mencari cara agar sarana dan prasarana produksi pertanian benar-benar menyentuh
hingga daerah-daerah sentra produksi.

“Berbagai upaya
telah dilakukan oleh pemerintah dalam hal penyediaan pupuk dan pestisida. Khusus
untuk pupuk, pemerintah telah menyediakan subsidi, sehingga harga pupuk relatif
lebih murah dan terjangkau oleh petani,” tegasnya.

Untuk itu, lanjutnya,
kartu tani akan menjadi identitas bagi para petani sebagai bukti hak untuk mendapatkan
pupuk bersubsidi. Saat para petani hendak mendapatkan pupuk bersubsidi,
diwajibkan untuk membawa serta dan memperlihatkan kartu tani yang dimiliki
masing-masing.

Baca Juga :  Menghalalkan Mariyuana

“Dengan demikian,
petani yang tidak memiliki kartu identitas atau kartu tani ini otomatis tidak
bisa mendapatkan pupuk bersubsidi itu,” tegasnya.

Dalam MoU yang digelar kemarin itu, pihak BRI
juga memberi pemaparan terkait tata cara penyaluran kartu tani yang dimaksud. Dengan
demikian, diharapkan mekanisme dan prosedur akan benar-benar dipahami oleh para
petani pengguna kartu itu. (abw/ala)

PALANGKA
RAYA
Berdasarkan
data Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Pertanian, pada 2018 lalu lahan
pertanian yang tersedia untuk dikembangkan di Kalteng yakni seluas 3,7 juta hektare
(ha). Ketersediaan lahan itu dioptimalkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Kalteng untuk peningkatan dan pengembangan sektor pertanian. Selain lahan, kunci
untuk mencapai keberhasilan peningkatan produksi pertanian yakni adanya dukungan
sarana produksi yang tepat dan optimal, khususnya pupuk.

Untuk mencapai itu, Pemprov
Kalteng melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP)
Kalteng melaksankan penandatanganan kerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia
(BRI), yang dilaksanakan di Hotel Bahalap, Rabu (4/12). Kerja sama tersebut bertujuan
untuk memfasilitasi petani dalam hal penebusan pupuk bersubsidi dari
pemerintah.

Baca Juga :  Digelar Meriah! Pesta Pramuka Siaga Diikuti 1.500 Murid

“Jadi, kartu tani
dikeluarkan oleh perbankan kepada petani untuk digunakan dalam transaksi
penebusan pupuk bersubsidi melalui mesin elektronic data capture di pengecer
resmi,” kata Kepala TPHP Kalteng, Sunarti.

Diungkapkannya, sudah
seharusnya keberadaaan sarana produksi terjangkau oleh para petani. Pemerintah perlu
mencari cara agar sarana dan prasarana produksi pertanian benar-benar menyentuh
hingga daerah-daerah sentra produksi.

“Berbagai upaya
telah dilakukan oleh pemerintah dalam hal penyediaan pupuk dan pestisida. Khusus
untuk pupuk, pemerintah telah menyediakan subsidi, sehingga harga pupuk relatif
lebih murah dan terjangkau oleh petani,” tegasnya.

Untuk itu, lanjutnya,
kartu tani akan menjadi identitas bagi para petani sebagai bukti hak untuk mendapatkan
pupuk bersubsidi. Saat para petani hendak mendapatkan pupuk bersubsidi,
diwajibkan untuk membawa serta dan memperlihatkan kartu tani yang dimiliki
masing-masing.

Baca Juga :  Menghalalkan Mariyuana

“Dengan demikian,
petani yang tidak memiliki kartu identitas atau kartu tani ini otomatis tidak
bisa mendapatkan pupuk bersubsidi itu,” tegasnya.

Dalam MoU yang digelar kemarin itu, pihak BRI
juga memberi pemaparan terkait tata cara penyaluran kartu tani yang dimaksud. Dengan
demikian, diharapkan mekanisme dan prosedur akan benar-benar dipahami oleh para
petani pengguna kartu itu. (abw/ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru