26.7 C
Jakarta
Saturday, April 5, 2025

Jangan Disangkutpautkan ke Arah Pilkada

PANGKALAN
BUN
,KALTENGPOS.CO Aksi
demo yang terjadi di Desa Babual Baboti, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) membuat
Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah meminta angkat bicara. Perselisihan
antara warga setempat dan PT Usaha Agro Indonesia (UAI) Sampoerna Grup harus
segera diselesaikan. Sehingga nantinya polemik tersebut tidak berkepanjangan.
Apalagi masalah ini sendiri sudah cukup lama terjadi dan tidak ada ujungnya.

“Kami sebenarnya
sudah menjembatani dan mudah-mudahan segera mencair sehingga tidak ada lagi
perselisihan. Kami berharap lebih cepat lebih baik,  jangan sampai masalah
berkepanjangan,”kata Hj Nurhidayah, kemarin (4/11).

Masalah ini sendiri
adalah internal dan tentunya Pemkab sendiri, lanjut bupati, melakukan upaya dan
tindakan yang dilakukan secara pemerintah. Supaya masalah ini tidak dibenturkan
dengan masalah lainnya. Pada dasarnya daerah meminta pihak perusahaan untuk
segera menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak berlarut–larut.

Baca Juga :  Pengendara Yang Lewat Wajib Pakai Masker

“Kami tegaskan agar
masalah ini jangan disangkutpautkan kearah pilkada. Kami hanya ingin
memfasilitasi dari sisi aturan,” ujarnya.

Perlu diketahui bahwa
masalah ini bermula ketika adanya ratusan warga desa setempat melakukan aksi
demo di areal perkebunan sawit milik perusahaan tersebut. Warga menganggap
bahwa PT UAI ingkar janji. Bahkan keluhan masyarakat tidak dihiraukan,
akibatnya melakukan aksi demo. Dan aksi ini sebagai bentuk akumulasi yang
terjadi selama ini. Masyarakat menuntut atas hak plasma yang selama ini 
dijanjikan oleh pihak PT. UAI kobar yang berkerjasama dengan  PT Sungai
Rangit (Sampoerna Agro).

“Kami hanya
dijanjikan saja tanpa ada realisasi Warga meminta haknya  agar  pihak
prusahaan bisa memberikn haknya sekurang-kurangnya 20 persen dari luasan yang
digarap,”ucapnya.

Baca Juga :  KPU Kalteng Ajak Masyarakat Untuk Mengajukan Usulan Pertanyaan di De

Sementara Humas PT UAI
Amri menyampaikan melalui rilisnya, pada prinsipnya bahwa perusahaan tetap
memberikan hak kebun plasma kepada masyarakat. Namun  tetap melalui berapa
proses yang harus dilakukan baik dari pihak perusahaan maupun pihak koperasi
sebagai mitra kerja.

“Lahan masih
dalam proses  tukar menukar kawasan, kalau semua sudah final, definitif
dan SK Penetapan TMKH. Kalau memang nantinya  sudah diterima perusahaan,
keputusan lahan plasma minimal 20 persen dapat langsung di lakukan
tahap-tahapan berikutnya,”urainya singkat

PANGKALAN
BUN
,KALTENGPOS.CO Aksi
demo yang terjadi di Desa Babual Baboti, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) membuat
Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah meminta angkat bicara. Perselisihan
antara warga setempat dan PT Usaha Agro Indonesia (UAI) Sampoerna Grup harus
segera diselesaikan. Sehingga nantinya polemik tersebut tidak berkepanjangan.
Apalagi masalah ini sendiri sudah cukup lama terjadi dan tidak ada ujungnya.

“Kami sebenarnya
sudah menjembatani dan mudah-mudahan segera mencair sehingga tidak ada lagi
perselisihan. Kami berharap lebih cepat lebih baik,  jangan sampai masalah
berkepanjangan,”kata Hj Nurhidayah, kemarin (4/11).

Masalah ini sendiri
adalah internal dan tentunya Pemkab sendiri, lanjut bupati, melakukan upaya dan
tindakan yang dilakukan secara pemerintah. Supaya masalah ini tidak dibenturkan
dengan masalah lainnya. Pada dasarnya daerah meminta pihak perusahaan untuk
segera menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak berlarut–larut.

Baca Juga :  Pengendara Yang Lewat Wajib Pakai Masker

“Kami tegaskan agar
masalah ini jangan disangkutpautkan kearah pilkada. Kami hanya ingin
memfasilitasi dari sisi aturan,” ujarnya.

Perlu diketahui bahwa
masalah ini bermula ketika adanya ratusan warga desa setempat melakukan aksi
demo di areal perkebunan sawit milik perusahaan tersebut. Warga menganggap
bahwa PT UAI ingkar janji. Bahkan keluhan masyarakat tidak dihiraukan,
akibatnya melakukan aksi demo. Dan aksi ini sebagai bentuk akumulasi yang
terjadi selama ini. Masyarakat menuntut atas hak plasma yang selama ini 
dijanjikan oleh pihak PT. UAI kobar yang berkerjasama dengan  PT Sungai
Rangit (Sampoerna Agro).

“Kami hanya
dijanjikan saja tanpa ada realisasi Warga meminta haknya  agar  pihak
prusahaan bisa memberikn haknya sekurang-kurangnya 20 persen dari luasan yang
digarap,”ucapnya.

Baca Juga :  KPU Kalteng Ajak Masyarakat Untuk Mengajukan Usulan Pertanyaan di De

Sementara Humas PT UAI
Amri menyampaikan melalui rilisnya, pada prinsipnya bahwa perusahaan tetap
memberikan hak kebun plasma kepada masyarakat. Namun  tetap melalui berapa
proses yang harus dilakukan baik dari pihak perusahaan maupun pihak koperasi
sebagai mitra kerja.

“Lahan masih
dalam proses  tukar menukar kawasan, kalau semua sudah final, definitif
dan SK Penetapan TMKH. Kalau memang nantinya  sudah diterima perusahaan,
keputusan lahan plasma minimal 20 persen dapat langsung di lakukan
tahap-tahapan berikutnya,”urainya singkat

Terpopuler

Artikel Terbaru