30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Berani Langgar Prokes di Kapuas, Hukum Menanti

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Tim Gabungan Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kabupaten Kapuas yang terdiri dari Kodim 1011 Klk, Polres Kapuas, TNI AL Klk, Subden Pon Klk, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, Dinas Perhubungan dan BPBD Kabupaten terus melakukan penegakan hukum bagi yang melanggar Protokol Kesehatan di wilayah Kabupaten Kapuas, Senin (5/7).

Penegakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Operasi Yustisi Penegakkan protokol kesehatan sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020, Pergub Kalteng Nomor 43 Tahun 2020 dan Perbup Kapuas Nomor 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Syahripin, S.Sos melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Ricky Adi Saputra ditemui setelah apel pagi mengatakan penegakan hukum terkait Protokol Kesehatan harus terus dilakukan. Ini mengingat penyebaran Covid 19 yang masih ada.

Baca Juga :  Kalteng Mulai Masuk Musim Kemarau

“Dimana angka kasus Covid-19 bertambah banyak maka protokol kesehatan harus terus diterapkan dengan ketat dan disiplin," ujarnya.

Penegakan yustisi ini, menurutnya bukan semata-mata untuk mencari kesalahan masyarakat, namun kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa protokol kesehatan itu wajib untuk diikuti dan dilaksanakan.

“Sebab selain untuk menjaga kesehatan diri sendiri, dengan menerapkan protokol kesehatan juga dapat melindungi keluarga dan orang lain dari penyebaran Covid 19,” ujar Ricky.

Ditambahkannya, berdasarkan data di bulan Juni dari 14 kali operasi rajia Tim gabungan yustisi protokol kesehatan, mendapati sebanyak 454 pelanggaran dimana jumlah pelanggar Protokol Kesehatan, terutama yang tidak memakai masker bulan ini naik secara signifikan.

Baca Juga :  Sampaikan Gagasan untuk Memajukan Kalteng

“Artinya jumlah pelanggar Protokol Kesehatan di bulan Juni meningkat dan mengindikasikan bahwa kesadaran masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan mulai mengalami penurunan, padahal Tim yustisi Gabungan tidak henti hentinya untuk selalu melaksanakan operasi, dengan memberikan himbauan, memberikan teguran, memberikan edukasi, sampai memberikan sanksi (sanski fisik dan sangsi sosial),” katanya

Semua upaya ini, tentu untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya menerapkan Protokol kesehatan. Terlebih sekarang muncul varian baru Covid yaitu Delta yang lebih massive, lebih cepat penyebarannya dan lebih mematikan.

Virus Covid tidak boleh dipandang remeh oleh kita semua. Harapan kita semua agar warga masyarakat Kabupaten Kapuas terhindar dari penularan penyebaran virus ini,” pungkasnya.

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Tim Gabungan Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kabupaten Kapuas yang terdiri dari Kodim 1011 Klk, Polres Kapuas, TNI AL Klk, Subden Pon Klk, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, Dinas Perhubungan dan BPBD Kabupaten terus melakukan penegakan hukum bagi yang melanggar Protokol Kesehatan di wilayah Kabupaten Kapuas, Senin (5/7).

Penegakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Operasi Yustisi Penegakkan protokol kesehatan sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020, Pergub Kalteng Nomor 43 Tahun 2020 dan Perbup Kapuas Nomor 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Syahripin, S.Sos melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Ricky Adi Saputra ditemui setelah apel pagi mengatakan penegakan hukum terkait Protokol Kesehatan harus terus dilakukan. Ini mengingat penyebaran Covid 19 yang masih ada.

Baca Juga :  Kalteng Mulai Masuk Musim Kemarau

“Dimana angka kasus Covid-19 bertambah banyak maka protokol kesehatan harus terus diterapkan dengan ketat dan disiplin," ujarnya.

Penegakan yustisi ini, menurutnya bukan semata-mata untuk mencari kesalahan masyarakat, namun kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa protokol kesehatan itu wajib untuk diikuti dan dilaksanakan.

“Sebab selain untuk menjaga kesehatan diri sendiri, dengan menerapkan protokol kesehatan juga dapat melindungi keluarga dan orang lain dari penyebaran Covid 19,” ujar Ricky.

Ditambahkannya, berdasarkan data di bulan Juni dari 14 kali operasi rajia Tim gabungan yustisi protokol kesehatan, mendapati sebanyak 454 pelanggaran dimana jumlah pelanggar Protokol Kesehatan, terutama yang tidak memakai masker bulan ini naik secara signifikan.

Baca Juga :  Sampaikan Gagasan untuk Memajukan Kalteng

“Artinya jumlah pelanggar Protokol Kesehatan di bulan Juni meningkat dan mengindikasikan bahwa kesadaran masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan mulai mengalami penurunan, padahal Tim yustisi Gabungan tidak henti hentinya untuk selalu melaksanakan operasi, dengan memberikan himbauan, memberikan teguran, memberikan edukasi, sampai memberikan sanksi (sanski fisik dan sangsi sosial),” katanya

Semua upaya ini, tentu untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya menerapkan Protokol kesehatan. Terlebih sekarang muncul varian baru Covid yaitu Delta yang lebih massive, lebih cepat penyebarannya dan lebih mematikan.

Virus Covid tidak boleh dipandang remeh oleh kita semua. Harapan kita semua agar warga masyarakat Kabupaten Kapuas terhindar dari penularan penyebaran virus ini,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru