27.8 C
Jakarta
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Cegah Penyebaran Covid-19, Patuhi Pedoman-Pedoman yang Telah Diberikan

KUALA KAPUAS–Wakil
Bupati (Wabup) Kapuas HM Nafiah Ibnor mengimbau kepada seluruh masyarakat
Kabupaten Kapuas untuk menaati Surat Edaran Menteri Agama nomor 6 tahun 2020,
Fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 dan Maklumat Kapolri.

Disampaikannya imbauan
tersebut dikarenakan telah masuknya Kabupaten Kapuas ke dalam zona merah.
Bahkan, ditetapkan menjadi status tanggap darurat bencana non alam penyebaran
Covid-19 oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, beberapa waktu lalu.

Wabup mengungkapkan di dalam
surat edaran Menteri Agama, Fatwa MUI dan Maklumat Kapolri telah disebutkan
untuk tidak mengumpulkan orang banyak. Salah satunya yaitu terkait tentang
pelaksanaan ibadah salat Jumat dan salat berjamaah lainnya di masjid maupun musala.

Baca Juga :  Ormas Dayak Inginkan Perusahaan Tambang Berkontribusi Bagi Daerah

“Sekarang ini
Kabupaten Kapuas telah masuk ke dalam zona merah dan status tanggap darurat,
karena itulah saya harap masyarakat dapat berpikir bersama untuk mematuhi
pedoman-pedoman yang telah diberikan untuk dijadikan sebagai rujukan
kedepannya,” kata Nafiah.

Ditambahkannya, dalam
hal pelaksanaan salat Jumat berkenan dengan situasi sekarang sesuai dengan Fatwa
MUI, dapat diganti dengan salat Zuhur di rumah dan juga ibadah lainnya seperti
salat Tarawih berjemaah dapat dilaksanakan bersama keluarga dirumah.

“Sekarang ini Tim
Gugus Tugas Covid 19 dan Tim Sosialisasi terus memberikan edukasi kepada
masyarakat dalam hal pencegahan penyebaran virus Corona. Untuk itu saya
harapkan kerja sama dari semua pihak untuk mengikuti imbauan tersebut,”
terang wabup.

Baca Juga :  Agustiar Sabran Salurkan Paket Sembako untuk Tokoh Agama

Ia menjelaskan dengan
adanya implementasi yang baik dari masyarakat terhadap pedoman-pedoman yang
telah diberikan, maka dapat memutus mata rantai penyebaran virus Corona/Covid-19
di wilayah Kabupaten Kapuas.

“Terkait pelaksanaan ibadah pada situasi
sekarang, maka para ulama telah mengeluarkan anjuran-anjuran yang mana hal itu
semua sudah dikaji dengan sangat mendalam. Untuk itulah sebagai masyarakat yang
taat terhadap hukum dan agama, hendaknya kita mengikuti petunjuk-petunjuk yang
telah diberikan,” tegasnya.

KUALA KAPUAS–Wakil
Bupati (Wabup) Kapuas HM Nafiah Ibnor mengimbau kepada seluruh masyarakat
Kabupaten Kapuas untuk menaati Surat Edaran Menteri Agama nomor 6 tahun 2020,
Fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 dan Maklumat Kapolri.

Disampaikannya imbauan
tersebut dikarenakan telah masuknya Kabupaten Kapuas ke dalam zona merah.
Bahkan, ditetapkan menjadi status tanggap darurat bencana non alam penyebaran
Covid-19 oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, beberapa waktu lalu.

Wabup mengungkapkan di dalam
surat edaran Menteri Agama, Fatwa MUI dan Maklumat Kapolri telah disebutkan
untuk tidak mengumpulkan orang banyak. Salah satunya yaitu terkait tentang
pelaksanaan ibadah salat Jumat dan salat berjamaah lainnya di masjid maupun musala.

Baca Juga :  Ormas Dayak Inginkan Perusahaan Tambang Berkontribusi Bagi Daerah

“Sekarang ini
Kabupaten Kapuas telah masuk ke dalam zona merah dan status tanggap darurat,
karena itulah saya harap masyarakat dapat berpikir bersama untuk mematuhi
pedoman-pedoman yang telah diberikan untuk dijadikan sebagai rujukan
kedepannya,” kata Nafiah.

Ditambahkannya, dalam
hal pelaksanaan salat Jumat berkenan dengan situasi sekarang sesuai dengan Fatwa
MUI, dapat diganti dengan salat Zuhur di rumah dan juga ibadah lainnya seperti
salat Tarawih berjemaah dapat dilaksanakan bersama keluarga dirumah.

“Sekarang ini Tim
Gugus Tugas Covid 19 dan Tim Sosialisasi terus memberikan edukasi kepada
masyarakat dalam hal pencegahan penyebaran virus Corona. Untuk itu saya
harapkan kerja sama dari semua pihak untuk mengikuti imbauan tersebut,”
terang wabup.

Baca Juga :  Agustiar Sabran Salurkan Paket Sembako untuk Tokoh Agama

Ia menjelaskan dengan
adanya implementasi yang baik dari masyarakat terhadap pedoman-pedoman yang
telah diberikan, maka dapat memutus mata rantai penyebaran virus Corona/Covid-19
di wilayah Kabupaten Kapuas.

“Terkait pelaksanaan ibadah pada situasi
sekarang, maka para ulama telah mengeluarkan anjuran-anjuran yang mana hal itu
semua sudah dikaji dengan sangat mendalam. Untuk itulah sebagai masyarakat yang
taat terhadap hukum dan agama, hendaknya kita mengikuti petunjuk-petunjuk yang
telah diberikan,” tegasnya.

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru