26.1 C
Jakarta
Saturday, April 5, 2025

Dishub Berencana Terapkankan Tarif Jam Parkir

PALANGKA
RAYA – Kepala Dishub Palangka Raya Alman P Pakpahan mengatakan, dari hasil
rapat antarDishub dengan pengelola dan jukir. Dishub telah berencana menerapkan
tarif jam parkir per jam. Dari rapat itu, didapatkan informasi bahwa selama ini
banyak pengendara mobil yang membayar parkir dengan uang besar, sehingga jukir
memerlukan waktu untuk menukarkan uang tersebut. Diduga, di saat menukarkan
uang, para pengendarai lain kabur tidak membayar parkir dengan memanfaatkan
situasi tersebut.

“Pengendara
roda dua dan roda empat diharapkan membawa uang pas saat ke suatu daerah yang
memiliki area parkir berbayar,” ucap Alman.

Selain
itu ada pengguna kendaraan yang mengeluh kepada jukir, bahwa dia baru parkir
sebentar bayarnya sama dengan yang sudah parkir berjam-jam. Melihat keluh kesah
jukir seperti itu, mereka berencana akan melakukan sistem parkir per jam, sehingga
ada keadilan antara pelanggan yang baru parkir dengan pelanggan yang berjam-jam
parkir. “Parkir per jam mungkin bisa menjadi alternatif, sebagai penengah
antara pelanggan yang baru parkir dan lama parkir,” tuturnya.

Baca Juga :  Pajak Rajapaksa

Selain
itu,pihaknya juga berencana akan menaikan tarif parkir yang sudah 10 tahun
tidak mengalami kenaikan. Kenaikan tarif parkir berdasarkan UU 28 yang
menyatakan bila sudah 10 tahun tarif parkir bisa dinaikan. “Kenaikan
parkir dilakukan agar jukir sejahtera dan sesuai dengan perkembangan
zaman,” ungkapnya.

Perlu
diketahui, tarif parkir yang berlaku sekarang di Kota Palangka Raya adalah
untuk kendaraan roda dua dikenakan biaya Rp3000 dan untuk kendaraan roda empat
dikenakan tarif Rp4000.

“Kami
akan meninjau dan melakulan pengkajian terlebih dahulu sebelum menetapkan kenaikan
tarif parkir,” pungkasnya. (ahm/ami/iha/CTK)

PALANGKA
RAYA – Kepala Dishub Palangka Raya Alman P Pakpahan mengatakan, dari hasil
rapat antarDishub dengan pengelola dan jukir. Dishub telah berencana menerapkan
tarif jam parkir per jam. Dari rapat itu, didapatkan informasi bahwa selama ini
banyak pengendara mobil yang membayar parkir dengan uang besar, sehingga jukir
memerlukan waktu untuk menukarkan uang tersebut. Diduga, di saat menukarkan
uang, para pengendarai lain kabur tidak membayar parkir dengan memanfaatkan
situasi tersebut.

“Pengendara
roda dua dan roda empat diharapkan membawa uang pas saat ke suatu daerah yang
memiliki area parkir berbayar,” ucap Alman.

Selain
itu ada pengguna kendaraan yang mengeluh kepada jukir, bahwa dia baru parkir
sebentar bayarnya sama dengan yang sudah parkir berjam-jam. Melihat keluh kesah
jukir seperti itu, mereka berencana akan melakukan sistem parkir per jam, sehingga
ada keadilan antara pelanggan yang baru parkir dengan pelanggan yang berjam-jam
parkir. “Parkir per jam mungkin bisa menjadi alternatif, sebagai penengah
antara pelanggan yang baru parkir dan lama parkir,” tuturnya.

Baca Juga :  Pajak Rajapaksa

Selain
itu,pihaknya juga berencana akan menaikan tarif parkir yang sudah 10 tahun
tidak mengalami kenaikan. Kenaikan tarif parkir berdasarkan UU 28 yang
menyatakan bila sudah 10 tahun tarif parkir bisa dinaikan. “Kenaikan
parkir dilakukan agar jukir sejahtera dan sesuai dengan perkembangan
zaman,” ungkapnya.

Perlu
diketahui, tarif parkir yang berlaku sekarang di Kota Palangka Raya adalah
untuk kendaraan roda dua dikenakan biaya Rp3000 dan untuk kendaraan roda empat
dikenakan tarif Rp4000.

“Kami
akan meninjau dan melakulan pengkajian terlebih dahulu sebelum menetapkan kenaikan
tarif parkir,” pungkasnya. (ahm/ami/iha/CTK)

Terpopuler

Artikel Terbaru