JAKARTA, PROKALTENG.CO – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam)
diminta mengawasi kegiatan pembagian sembako yang biasanya dilakukan oleh
peserta Pilkada Serentak 2020. Kegiatan tersebut sudah lazim dilakukan ketika
mendekati pemungutan suara.
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja
mengatakan, jika pembagian sembako terjadi dimana-mana. Tapi harus tetap
mematuhi protokol kesehatan.
Tambahan kerja tersebut,
sambungnya, jangan sampai mengurangi tugas dan fungsi pengawas dalam mengawasi
tindak pelanggaran pemilihan seperti politik uang. Jika ada yang melakukan
politik uang bisa segera diambil tindakan.
“Tantangan bagi pengawas memang
tidak mudah. Tapi saya yakin seluruh jajaran Bawaslu sudah siap menjalankan
tugasnya sampai tahapan Pilakda Serentak 2020 selesai,†terangnya, Selasa
(3/11).
Bagja melanjutkan, penyelenggara
pemilu akan menjadi sorotan jika tidak patuh terhadap protokol kesehatan.
Jangan sampai ada pengawas yang tidak menggunakan masker saat melakukan tugas.
“Jadi kami harap kita harus
selenggarakan proses pilkada tahun ini dengan baik. Penyelenggara harus bisa
mencegah merebaknya covid 19 saat pemungutan suara berlangsung,†ungkapnya.
Sebelumnya, gugus tugas juga
telah menyusun petunjuk teknis (juknis) tentang tata cara pengawasan dan
pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye media massa dalam Pilkada
2020. Gugus tugas terdiri dari Bawaslu, KPU, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI),
dan Dewan Pers.
Anggota Bawaslu Mochammad
Afifuddin mengatakan juknis disusun untuk memudahkan koordinasi antarlembaga
dalam pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye
dalam Pilkada 2020 melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers cetak dan media
daring.
“Pembagian tugas dalam
kelembagaan gugus tugas sangat penting untuk mengawasi dan memantau berita,
penyiaran, dan iklan di media massa,†kata Afif.
Ia menjelaskan pelaksanaan tahapan
kampanye Pilkada 2020 menjadi istimewa dan memberikan tantangan baik bagi
pemilih, pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik dan/atau
tim kampanye sebagai pelaksana kampanye serta bagi penyelenggara pemilihan. Hal
ini karena hajatan demokrasi ini diselenggarakan di tengah pandemik Covid-19.
“Pandemi membatasi kampanye
dengan metode tatap muka yang melibatkan orang dalam jumlah besar. Pertemuan
dalam skala besar yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa dilarang
dilaksanakan†jelas Afif.
Lulusan UIN Jakarta itu
menambahkan pemilih tetap memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai
visi, misi maupun program kerja yang diusung pasangan calon. Dengan demikian,
metode kampanye dengan medium media massa, lembaga penyiaran, perusahaan pers
cetak dan media daring menjadi alternatif. Kampanye tersebut tetap harus
mengutamakan pendidikan pemilih dan pembentukan pemilih yang cerdas.
“Dalam kompetisi ini harus ada
perlakuan dan ruang yang sama kepada seluruh peserta Pemilihan Serentak Tahun
2020. Untuk mewujudkan Pemilihan yang luber dan jurdil, perlu dilakukan
pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye dalam
Pilkada Tahun 2020 melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers cetak dan media
daring,†tandasnya.