27.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Realisasi Pajak Capai 32 Persen

PALANGKA RAYA-Wali Kota
Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, dari awal Januari sampai awal Mei 2020,
realisasi pajak daerah Kota Palangka Raya secara kumulatif mencapai 32,2 persen
dari total target triwulan kedua sebesar 40 persen. Menurutnya, tidak
tercapainya target penerimaan pajak di Kota Cantik ini diakibatkan pandemi Covid-19
yang melanda kota ini, sehingga sektor pariwisata dan ekonomi serta sektor
lainnya melemah maupun lesu.

Hal ini terbukti dengan adanya
karyawan yang di-PHK dan karyawan yang dirumahkan, karena kondisi ekonomi atau
keuangan dari perusahaan mengalami gangguan. “Kami melalui Badan Pengelola
Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) sudah berusaha maksimal mencapai target
tersebut, namun inilah hasilnya. Saya berterima kasih kepada ASN yang sudah
bekerja dalam mencapai angka tersebut,” ucapnya saat di konfirmasi via
whatsapp, Minggu (3/5).

Baca Juga :  DPRD Dukung Pemindahan Ibukota ke Kalteng

Lanjut Fairid, adapun capaian
tersebut berdasarkan hasil dari 11 jenis pajak dengan rincian persentase
sebagai berikut. Pajak hotel 26,23 persen, restoran 36,25 persen, hiburan 28
persen, reklame 29,68 persen, penerangan jalan 35,01 persen, parkir 54,46
persen, air bawah tanah 59,56 persen. Kemudian, pajak sarang burung walet 26,26
persen, mineral bukan logam 59,64 persen, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 16,03
persen dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 34,32 persen.

“Saya atas nama Pemko Palangka
Raya sangat berterima kasih kepada masyarakat atau pelaku usaha yang tetap
membayarkan pajaknya, meski di tengah pandemi Covid-19 di Kota Palangka
Raya,” pungkasnya.

Baca Juga :  Jam Dua Malam

PALANGKA RAYA-Wali Kota
Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, dari awal Januari sampai awal Mei 2020,
realisasi pajak daerah Kota Palangka Raya secara kumulatif mencapai 32,2 persen
dari total target triwulan kedua sebesar 40 persen. Menurutnya, tidak
tercapainya target penerimaan pajak di Kota Cantik ini diakibatkan pandemi Covid-19
yang melanda kota ini, sehingga sektor pariwisata dan ekonomi serta sektor
lainnya melemah maupun lesu.

Hal ini terbukti dengan adanya
karyawan yang di-PHK dan karyawan yang dirumahkan, karena kondisi ekonomi atau
keuangan dari perusahaan mengalami gangguan. “Kami melalui Badan Pengelola
Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) sudah berusaha maksimal mencapai target
tersebut, namun inilah hasilnya. Saya berterima kasih kepada ASN yang sudah
bekerja dalam mencapai angka tersebut,” ucapnya saat di konfirmasi via
whatsapp, Minggu (3/5).

Baca Juga :  DPRD Dukung Pemindahan Ibukota ke Kalteng

Lanjut Fairid, adapun capaian
tersebut berdasarkan hasil dari 11 jenis pajak dengan rincian persentase
sebagai berikut. Pajak hotel 26,23 persen, restoran 36,25 persen, hiburan 28
persen, reklame 29,68 persen, penerangan jalan 35,01 persen, parkir 54,46
persen, air bawah tanah 59,56 persen. Kemudian, pajak sarang burung walet 26,26
persen, mineral bukan logam 59,64 persen, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 16,03
persen dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 34,32 persen.

“Saya atas nama Pemko Palangka
Raya sangat berterima kasih kepada masyarakat atau pelaku usaha yang tetap
membayarkan pajaknya, meski di tengah pandemi Covid-19 di Kota Palangka
Raya,” pungkasnya.

Baca Juga :  Jam Dua Malam

Terpopuler

Artikel Terbaru