27.1 C
Jakarta
Friday, April 18, 2025

Cegah Penyalahgunaan, Pemkab Gandeng Kejari

PANGKALAN BUN- Pemerintah Kabupaten
Kotawaringin Barat langsung menggandeng Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun untuk
melakukan refocusing dan relokasi anggaran daerah. Salah satunya untuk
penanganan dan penanggulangan pandemik covid-19.

Mengingat perlu adanya pendampingan untuk
melakukan pengawasannya dalam proses pengalihan anggaran tersebut.
Penandantanganan nota kesepahamannya sendiri dilakukan di Ruang Rapat Bupati
Kobar, Senin (5/5).

“Kami ingin adanya pendampingan pengawasan
agar tidak disalahgunakan. Kami juga minta adanya koreksi relokasi anggaran dalam
pengelolaannya,”kata Bupati Kobar Hj Nurhidayah.

Diharapkan dengan adanya pendampingan ini juga
perlu dilakukan fasilitasi untuk penegakan hukumnya. Sehingga tim anggaran juga
dikawal didalam memposisikan anggaran bisa tepat sasaran. Mengingat kondisinya
saat ini sangat dibutuhkan bagi mereka yang membutuhkan.

Baca Juga :  Pepabri Kotim Ajukan Suprianti Rambat di Pilbup Kotim

Dan relokasi anggaran ini akan dipusatkan di
Dinas Kesehatan, BPBD, Rumah Sakit Sultan Immanudin Pangkalan Bun serta Dinsos.
Tentunya ada transparansi anggaran yang bisa diketahui oleh masyarakat sejauh
mana penggunaannya.

“Kami akan siapkan web sehingga masyarakat
bisa melakukan pemantauan. Kami akan publikasikan berkaitan dengan refocusing
dan relokasi anggaran APBD 2020,”ucapnya.

Sementara itu Kajari Kobar Dandeni Herdiana
mengatakan, pihaknya berharap dengan adanya nota kesepahaman ini dapat mencegah
dan mengantisipasi adanya penyalahgunaan. Selain itu juga dapat memberikan
masukan agar nantinya tidak ada kesalahan dalam proses refocusing dan relokasi
anggaran terkait penanganan covid-19.

“Kami akan berikan
pendampingan apabila memang nantinya Pemkab Kobar meminta terjadi suatu masalah
hukum. Intinya kami membantu agar tidak terjadi penyimpangan yang terindikasi
pidana korupsi,”ungkapnya.

Baca Juga :  Kebijakan Bupati Amankan Alokasi Insentif Tekon

PANGKALAN BUN- Pemerintah Kabupaten
Kotawaringin Barat langsung menggandeng Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun untuk
melakukan refocusing dan relokasi anggaran daerah. Salah satunya untuk
penanganan dan penanggulangan pandemik covid-19.

Mengingat perlu adanya pendampingan untuk
melakukan pengawasannya dalam proses pengalihan anggaran tersebut.
Penandantanganan nota kesepahamannya sendiri dilakukan di Ruang Rapat Bupati
Kobar, Senin (5/5).

“Kami ingin adanya pendampingan pengawasan
agar tidak disalahgunakan. Kami juga minta adanya koreksi relokasi anggaran dalam
pengelolaannya,”kata Bupati Kobar Hj Nurhidayah.

Diharapkan dengan adanya pendampingan ini juga
perlu dilakukan fasilitasi untuk penegakan hukumnya. Sehingga tim anggaran juga
dikawal didalam memposisikan anggaran bisa tepat sasaran. Mengingat kondisinya
saat ini sangat dibutuhkan bagi mereka yang membutuhkan.

Baca Juga :  Pepabri Kotim Ajukan Suprianti Rambat di Pilbup Kotim

Dan relokasi anggaran ini akan dipusatkan di
Dinas Kesehatan, BPBD, Rumah Sakit Sultan Immanudin Pangkalan Bun serta Dinsos.
Tentunya ada transparansi anggaran yang bisa diketahui oleh masyarakat sejauh
mana penggunaannya.

“Kami akan siapkan web sehingga masyarakat
bisa melakukan pemantauan. Kami akan publikasikan berkaitan dengan refocusing
dan relokasi anggaran APBD 2020,”ucapnya.

Sementara itu Kajari Kobar Dandeni Herdiana
mengatakan, pihaknya berharap dengan adanya nota kesepahaman ini dapat mencegah
dan mengantisipasi adanya penyalahgunaan. Selain itu juga dapat memberikan
masukan agar nantinya tidak ada kesalahan dalam proses refocusing dan relokasi
anggaran terkait penanganan covid-19.

“Kami akan berikan
pendampingan apabila memang nantinya Pemkab Kobar meminta terjadi suatu masalah
hukum. Intinya kami membantu agar tidak terjadi penyimpangan yang terindikasi
pidana korupsi,”ungkapnya.

Baca Juga :  Kebijakan Bupati Amankan Alokasi Insentif Tekon

Terpopuler

Artikel Terbaru