BUNTOK- Bergantinya
musim selama tiga bulan terakhir ini di tahun 2020 sangat dipastikan seluruh
perairan, baik itu sungai maupun danau di wilayah Barsel terkadang bisa
mengalami pasang surut.
Pasang surut debit air
sungai maupun danau itu, acap kali dimanfaatkan oleh masyarakat yang tidak
bertanggung jawab untuk menangkap ikan secara ilegal fishing seperti menggunakan
potassium, alat tangkap yang tak ramah lingkungan atau bahan-bahan racun
lainnya.
Adanya penangkapan ikan
yang dianggap melanggar hukum itu, sangat membahayakan bagi masyarakat yang
berada di sekitar kawasan sungai ataupun danau. Sebab, dampaknya bisa berakibat
fatal hingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
Bupati Barsel Eddy Raya Samsuri mengatakan, selaku pemerintah
daerah mengimbau sekaligus meminta Dinas Perikanan untuk melakukan pengawasan
ekstra ketat di sejumlah perairan
sungai ataupun danau.
“Sebab tidak menutup kemungkinan terjadinya
ilegal fising di musim pasang surut saat
ini, sangat memudahkan untuk menangkap ikan di perairan yang surut,†kata Eddy
Raya Samsuri kepada Kalteng Pos (Grup Kaltengpos.co), Senin (4/5).
Bupati menyarankan, supaya
pengawasan bisa dilakukan secara berkelanjuatan dan hendaknya Dinas Perikanan
membentuk Kelompok Pengawasan Masyarakat (Poskwasmas). Yang mana di dalam
Poskwasmas itu, orang-orangnya terdiri dari warga desa atau kecamatan yang
direkrut untuk membantu pengawasan di sejumlah titik perairan.
Menurut orang nomor
satu di Jajaran Pemkab Barsel itu, pengawasan tidak hanya menjadi tugas Dinas
Perikanan namun tugas seluruh komponen, terutama lembaga hukum seperti
kepolisian atau lembaga hukum lainnya.
“Karena ilegal fising
sudah ada undang-undang hukum yang tertuang di dalam KUHP tindak pidana, sehingga akan ada pasal-pasal yang bakal
menjerat pelakunya jika memang terbukti bersalah,†pungkas Eddy.


