27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Kebijakan Bupati Amankan Alokasi Insentif Tekon

KUALA KAPUAS – Dampak virus corona atau
covid-19 diketahui sangat luas, termasuk di Kabupaten Kapuas.  Hal tersebut menjadikan rasionalisasi atau
pengalihan anggaran di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat melalui
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kapuas, Dr. H. Suwarno Muriyat
mengakui adanya rasionalisasi anggaran itu. 
Karena hal tersebut guna penanganan covid-19, dan pengalihan sesuai
dengan keputusan pusat untuk semua OPD mencapai 50 persen.

Menurut mantan Kepala Dinas Komunikasi dan
Informasi (Diskominfo) Kapuas ini, walaupun tenaga kontrak tidak bertatap muka
di sekolah selama wabah covid-19, namun pembayaran insentifnya tetap
diberikan.  Dan itu sudah ditetapkan
dengan adanya pengurangan anggaran untuk pendidikan.

“Berkat kebijakan dan perjuangan dari
bapak Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM, MT, maka hak tenaga pendidik
tetap diberikan,” jelasnya, baru-baru ini.

Suwarno menegaskan selain itu penambahan
insentif tenaga guru honor diambil dari dana BOS sesuai Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan. Dimana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) tentang petunjuk teknis (Juknis) BOS, membolehkan 50 persen
untuk pembayaran honor guru.

Baca Juga :  172 Pegawai Purnatugas

“Untuk pencairan dana tersebut telah
melalui verifikasi Disdik Kapuas rencana kerja anggaran sekolah (RKAS) yang
memastikan tersedianya anggaran untuk honor guru,” jelasnya.

Kadisdik meminta semua tenaga pendidik dan anak
didik, agar tetap mengikuti imbauan pemerintah demi keselamatan serta
kesehatan. Sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten
Kapuas.

“Kita ikuti anjuran
pemerintah, dan berdoa semua wabah ini cepat berlalu,” pungkasnya.
KUALA KAPUAS – Dampak virus corona atau
covid-19 diketahui sangat luas, termasuk di Kabupaten Kapuas.
  Hal tersebut menjadikan rasionalisasi atau
pengalihan anggaran di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat melalui
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kapuas, Dr. H. Suwarno Muriyat
mengakui adanya rasionalisasi anggaran itu. 
Karena hal tersebut guna penanganan covid-19, dan pengalihan sesuai
dengan keputusan pusat untuk semua OPD mencapai 50 persen.

Menurut mantan Kepala Dinas Komunikasi dan
Informasi (Diskominfo) Kapuas ini, walaupun tenaga kontrak tidak bertatap muka
di sekolah selama wabah covid-19, namun pembayaran insentifnya tetap
diberikan.  Dan itu sudah ditetapkan
dengan adanya pengurangan anggaran untuk pendidikan.

Baca Juga :  Ben: Satgas Akan Awasi Kegiatan Mengumpulkan Orang Banyak

“Berkat kebijakan dan perjuangan dari
bapak Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM, MT, maka hak tenaga pendidik
tetap diberikan,” jelasnya, baru-baru ini.

Suwarno menegaskan selain itu penambahan
insentif tenaga guru honor diambil dari dana BOS sesuai Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan. Dimana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) tentang petunjuk teknis (Juknis) BOS, membolehkan 50 persen
untuk pembayaran honor guru.

“Untuk pencairan dana tersebut telah
melalui verifikasi Disdik Kapuas rencana kerja anggaran sekolah (RKAS) yang
memastikan tersedianya anggaran untuk honor guru,” jelasnya.

Kadisdik meminta semua tenaga pendidik dan anak
didik, agar tetap mengikuti imbauan pemerintah demi keselamatan serta
kesehatan. Sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten
Kapuas.

“Kita ikuti anjuran
pemerintah, dan berdoa semua wabah ini cepat berlalu,” pungkasnya.

KUALA KAPUAS – Dampak virus corona atau
covid-19 diketahui sangat luas, termasuk di Kabupaten Kapuas.  Hal tersebut menjadikan rasionalisasi atau
pengalihan anggaran di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat melalui
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kapuas, Dr. H. Suwarno Muriyat
mengakui adanya rasionalisasi anggaran itu. 
Karena hal tersebut guna penanganan covid-19, dan pengalihan sesuai
dengan keputusan pusat untuk semua OPD mencapai 50 persen.

Menurut mantan Kepala Dinas Komunikasi dan
Informasi (Diskominfo) Kapuas ini, walaupun tenaga kontrak tidak bertatap muka
di sekolah selama wabah covid-19, namun pembayaran insentifnya tetap
diberikan.  Dan itu sudah ditetapkan
dengan adanya pengurangan anggaran untuk pendidikan.

“Berkat kebijakan dan perjuangan dari
bapak Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM, MT, maka hak tenaga pendidik
tetap diberikan,” jelasnya, baru-baru ini.

Suwarno menegaskan selain itu penambahan
insentif tenaga guru honor diambil dari dana BOS sesuai Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan. Dimana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) tentang petunjuk teknis (Juknis) BOS, membolehkan 50 persen
untuk pembayaran honor guru.

Baca Juga :  172 Pegawai Purnatugas

“Untuk pencairan dana tersebut telah
melalui verifikasi Disdik Kapuas rencana kerja anggaran sekolah (RKAS) yang
memastikan tersedianya anggaran untuk honor guru,” jelasnya.

Kadisdik meminta semua tenaga pendidik dan anak
didik, agar tetap mengikuti imbauan pemerintah demi keselamatan serta
kesehatan. Sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten
Kapuas.

“Kita ikuti anjuran
pemerintah, dan berdoa semua wabah ini cepat berlalu,” pungkasnya.
KUALA KAPUAS – Dampak virus corona atau
covid-19 diketahui sangat luas, termasuk di Kabupaten Kapuas.
  Hal tersebut menjadikan rasionalisasi atau
pengalihan anggaran di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat melalui
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kapuas, Dr. H. Suwarno Muriyat
mengakui adanya rasionalisasi anggaran itu. 
Karena hal tersebut guna penanganan covid-19, dan pengalihan sesuai
dengan keputusan pusat untuk semua OPD mencapai 50 persen.

Menurut mantan Kepala Dinas Komunikasi dan
Informasi (Diskominfo) Kapuas ini, walaupun tenaga kontrak tidak bertatap muka
di sekolah selama wabah covid-19, namun pembayaran insentifnya tetap
diberikan.  Dan itu sudah ditetapkan
dengan adanya pengurangan anggaran untuk pendidikan.

Baca Juga :  Ben: Satgas Akan Awasi Kegiatan Mengumpulkan Orang Banyak

“Berkat kebijakan dan perjuangan dari
bapak Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM, MT, maka hak tenaga pendidik
tetap diberikan,” jelasnya, baru-baru ini.

Suwarno menegaskan selain itu penambahan
insentif tenaga guru honor diambil dari dana BOS sesuai Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan. Dimana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) tentang petunjuk teknis (Juknis) BOS, membolehkan 50 persen
untuk pembayaran honor guru.

“Untuk pencairan dana tersebut telah
melalui verifikasi Disdik Kapuas rencana kerja anggaran sekolah (RKAS) yang
memastikan tersedianya anggaran untuk honor guru,” jelasnya.

Kadisdik meminta semua tenaga pendidik dan anak
didik, agar tetap mengikuti imbauan pemerintah demi keselamatan serta
kesehatan. Sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten
Kapuas.

“Kita ikuti anjuran
pemerintah, dan berdoa semua wabah ini cepat berlalu,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru