PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO– Selain
sektor infrastruktur,
perekonomian,
pertanian,
pendidikan, dan kesehatan, sektor kehutanan juga berhasil
memberikan kontribusi nyata untuk masyarakat selama kepemimpinan H Sugianto
Sabran. Terlihat dari capaian program kegiatan
periode 2016–2020 sesuai
Renstra Dinas Kehutanan Provinsi yaitu melaksanakan lima program prioritas.
Program-program tersebut
antara lain
pemanfaatan potensi sumber daya hutan yang ditujukan untuk
meningkatkan pengelolaan sumber daya hutan dan
pemanfaatan hasil hutan yang efektif dan efisien, dalam
rangka meningkatkan kontribusi sektor
kehutanan terhadap perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat sekitar
hutan. Rehabilitasi hutan dan lahan ditujukan untuk meningkatkan kondisi,
fungsi, dan daya dukung daerah aliran sungai (DAS), sehingga
dapat mengurangi risiko bencana alam dan penyediaan areal kelola
hutan bagi masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
Perlindungan dan
konservasi sumber daya hutan dilaksanakan untuk menurunkan
gangguan keamanan terhadap hutan dan hasil hutan serta menekan
laju degradasi sumber daya hutan. Perencanaan makro bidang kehutanan dan
pemantapan kawasan hutan dibuat untuk meningkatkan kepastian kawasan hutan
sebagai dasar penyiapan prakondisi pengelolaan sumber daya hutan secara
lestari.
Peningkatan penyuluhan
dan pengembangan perhutanan sosial serta penanganan konflik tenurial
(lahan) dimaksudkan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan
dan pelestarian hutan melalui penyediaan areal kelola hutan.
Realiasi capaian
kinerja periode 2016-2020 yaitu berupa Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) Kehutanan. Usaha sektor
kehutanan telah menghasilkan produksi hasil hutan kayu dan memberikan
kontribusi PNBP sesuai target, bersumber dari penerimaan Provisi Sumber Daya
Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) yang dikenakan atas realisasi produksi
serta Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan (IIUPH) bagi perizinan baru.
Peningkatan kinerja pemegang
IUPHHK Usaha Pemanfaatan Hutan masih
didominasi oleh Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK-HA)
dan IUPHHK-Hutan Tanaman, dengan produk utama berupa hasil hutan kayu. Selebihnya
adalah IUPHHK-Restorasi Ekosistem dan IUPHHK-Penyimpanan dan Penyerapan Karbon
yang merupakan usaha untuk melindungi dan merestorasi hutan-hutan yang rusak.
Kinerja perusahaan pemegang
IUPHHK sejak tahun 2016 hingga 2020 mengalami peningkatan, dibuktikan
dengan peroleh sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (S-PHPL) sebanyak
44 unit pada tahun 2020.
Pada bagian hilir usaha
subsektor kehutanan, tercatat sebanyak 93 unit Izin Industri Primer Hasil Hutan
Kayu (IIPHHK) yang aktif dengan kapasitas izin industri sebesar 2.374.542
m3/tahun dengan komoditas berupa kayu gergajian
(sawn timber), plywood, veneer, dan serpih kayu.
Produksi kayu olahan sejak tahun 2016-2019 rata-rata untuk kayu gergajian
83.167,7270 m3/tahun, veneer 172.283,9560 m3/tahun, dan serpih
kayu 692.728,3463 m3/tahun.
Rehabilitasi hutan dan
lahan luas serta lahan kritis wilayah Kalteng, saat ini
tercatat seluas ± 861.240 hektare (Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2018). Upaya untuk menurunkan luas lahan kritis
ditempuh melalui rehabilitasi hutan dan lahan baik di dalam
kawasan hutan maupun di luar, dengan sumber
dana dari APBN (melalui UPT KLHK) dan APBD, serta kewajiban
rehabilitasi DAS oleh pemegang Izin
Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Terdapat pengadaan dan
penyaluran bibit kepada masyarakat yang bersumber pada APBD provinsi
sejak tahun 2016 hingga 2020, untuk ditanami di lahan milik
masyarakat agar lebih produktif. Namun karena tahun 2020 mengalami pandemi Covid-19, maka
anggaran untuk pengadaan bibit dilakukan realokasi atau refocusing.
Perluasan akses kelola
hutan bagi masyarakat untuk mengurangi kesenjangan kepemilikan izin pengelolaan
hutan dengan korporasi, sejak tahun 2016 telah difasilitasi pemberian akses
kelola hutan bagi masyarakat melalui skema perhutanan sosial.
Izin-izin pengelolaan
hutan yang dimiliki kelompok masyarakat, yaitu Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat
(IUPHHK-HTR), Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm), Hak
Pengelolaan Hutan Desa (HPHD), Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan sebanyak 178
izin dengan menyerap anggota sebanyak 23.190 kepala keluarga.
“Untuk
pengembangan usaha Kelompok Tani Hutan (KTH)
atau Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS)
telah dilakukan pelatihan-pelatihan dan pemberian sarana ekonomi
produktif,” kata calon gubernur H Sugianto
Sabran.
Sementara itu, pengelolaan
unit
kelola
kawasan
hutan,
target
kinerja indikator ini adalah persentase pengelolaan unit
kelola kawasan hutan sebesar 40 persen, yaitu pengelolaan unit
KPH. Pada akhir periode tahun 2021
diharpkan
pengelolaan unit KPH telah mencapai 100 persen, atau sejumlah 24 unit KPH
terbentuk dan operasional. Berdasarkan perkembangan, sampai saat ini realisasi
unit kelola kawasan hutan yang berhasil dibentuk dan beroperasional pada tahun 2020 adalah
sebanyak 33 unit yang dikelola 18 UPT KPH.
Penetapan wilayah KPH
sebanyak 33 unit dan pembentukan 18 UPT KPH telah memenuhi kinerja. Namun, dalam
operasionalisasi UPT KPH masih terdapat
tantangan.
Antara
lain keterbatasan SDM, anggaran, dan sarana prasarana.
Perluasan penggunaan DBH DR bagian provinsi yang dapat digunakan untuk
mendukung operasional KPH pada tahun-tahun mendatang diharapkan dapat memenuhi
kebutuhan operasional KPH.
Peran KPH selaku
pemangku kawasan hutan di tingkat tapak juga dapat
membuka peluang investasi.
Pada
tahap awal telah melakukan kerja sama pemanfaatan hutan
dengan kelompok masyarakat maupun korporasi, yang berpotensi sebagai sumber PAD
di masa datang dari bagi hasil kerja sama.
Tahun 2021 sebagai
tahun terakhir RENSTRA dan RPJMD akan dioptimalkan capaian kinerja yang lebih
berfokus pada operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)
sebagai unit kerja pengelola di tingkat tapak dalam pengelolaan hutan, yang
meliputi
pemanfaatan hutan/pengembangan hasil hutan bukan kayu, rehabilitasi hutan,
perlindungan dan pengamanan hutan, serta pemberdayaan
masyarakat di dalam dan sekitar hutan.
“Juga
dilakukan pengendalian
kebakaran hutan dan lahan yang berbasis masyarakat desa sekitar kawasan hutan, pengembangan
hutan
rakyat
di luar kawasan hutan negara pada areal-areal lahan
tidak produktif milik masyarakat, serta
penerapan skema
agroforestry yang memadukan tanaman kehidupan dengan tanaman pokok
kehutanan,” tutup Sugianto Sabran.