31.4 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Polres Palangka Raya Serahkan 13 SIM Gratis Untuk 10 Orang

PALANGKA RAYA – Polres Palangka Raya menyerahkan Surat Izin
Mengemudi (SIM) gratis kepada masyarakat yang sudah mendaftar dan lulus
tes dalam rangka perayaan HUT ke-73 Bhayangkara. SIM gratis itu diberikan khusus
kepada masyarakat yang lahir tanggal 1 Juli.

“Ini sebagai bentuk
penghargaan kami terhadap masyarakat yang lahir pada tanggal yang bertepatan
dengan Hari Bhayangkara,” kata Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul RK
Siregar usai menyerahkan SIM gratis secara simbolis, Rabu (3/7/2019).

Sebelumnya, sekitar 10 orang kelahiran
tanggal 1 Juli yang telah mendaftar dan mengurus SIM gratis di Polres Palangka
Raya. Tetapi dalam penyerahannya berjumlah 13 SIM.

“Jadi 13 SIM yang
diserahkan, karena ada yang mengurus 2 SIM sekaligus yakni SIM A dan SIM
C,” ungkap kapolres.

Baca Juga :  Terbukti, Setiap Kedatangan Sugianto-Edy Dapat Sambutan Luar Biasa Mas

Timbul mengungkapkan SIM gratis ini
hanya dalam hal pendaftar tidak dibebankan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tetapi para pendaftar tersebut tetap harus mengikuti alur permohonan SIM sesuai
prosedur.

“Kebetulan lulus semua para
pendaftar itu. Kami sangat senang dapat melakukan hal ini. Semua ini sebagai
bentuk kami mendekatkan diri ke masyarakat,” pungkasnya. (atm/nto)

PALANGKA RAYA – Polres Palangka Raya menyerahkan Surat Izin
Mengemudi (SIM) gratis kepada masyarakat yang sudah mendaftar dan lulus
tes dalam rangka perayaan HUT ke-73 Bhayangkara. SIM gratis itu diberikan khusus
kepada masyarakat yang lahir tanggal 1 Juli.

“Ini sebagai bentuk
penghargaan kami terhadap masyarakat yang lahir pada tanggal yang bertepatan
dengan Hari Bhayangkara,” kata Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul RK
Siregar usai menyerahkan SIM gratis secara simbolis, Rabu (3/7/2019).

Sebelumnya, sekitar 10 orang kelahiran
tanggal 1 Juli yang telah mendaftar dan mengurus SIM gratis di Polres Palangka
Raya. Tetapi dalam penyerahannya berjumlah 13 SIM.

“Jadi 13 SIM yang
diserahkan, karena ada yang mengurus 2 SIM sekaligus yakni SIM A dan SIM
C,” ungkap kapolres.

Baca Juga :  Terbukti, Setiap Kedatangan Sugianto-Edy Dapat Sambutan Luar Biasa Mas

Timbul mengungkapkan SIM gratis ini
hanya dalam hal pendaftar tidak dibebankan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tetapi para pendaftar tersebut tetap harus mengikuti alur permohonan SIM sesuai
prosedur.

“Kebetulan lulus semua para
pendaftar itu. Kami sangat senang dapat melakukan hal ini. Semua ini sebagai
bentuk kami mendekatkan diri ke masyarakat,” pungkasnya. (atm/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru