JAKARTA รขโฌโ Usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
melarang mantan koruptor maju dalam Pilkada Serentak 2020 mendapat angin segar.
Sejumlah politisi mulai angkat bicara. Semua setuju. Bahkan mengapresiasi
lembaga penyelenggara pemilu untuk segera menuntaskannya.
Komisi II DPR RI mengusulkan aturan larangan tersebut diatur di Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Alasannya, Perppu memiliki dasar
hukum yang lebih kuat dibandingkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
รขโฌลKalau melihat waktu memang yang memungkinkan, menurut saya terbutkan
Perppu. Namun, Perppu juga harus diusulkan dan baru disetujui pada masa sidang
selanjutnya. Akan tetapi waktu Perppu ini diturunkan oleh presiden, tentu itu
akan segera berlaku,รขโฌย kata Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron di Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8).
Menurutnya, Perppu juga lebih mudah dan tidak memakan waktu lama. Hal itu
berbeda dengan revisi UU yang harus melalui pembahasan yang sangat panjang.
Aturan teknis yang tidak bertentangan dengan UU, bisa diatur di dalam PKPU.
Namun, aturan tersebut tetap harus dibahas terlebih dahulu dengan Komisi II DPR
RI sebelum disahkan.
รขโฌลNanti tanggapan di DPR itu seperti apa. Tentu kita melihat terhadap
urgensi yang diusulkan. Selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang
undangan yang ada. Jadi silakan, ruangnya ada di KPU. Kecuali jika akan di
revisi pada masa periode yang akan datang. Jika kemudian pilkada serentak akan
berlangsung pada tanggal 23 September 2020 dan ditarik mundur, tentu batas
waktu pendaftaran di bulan Maret. Rasanya tidak akan cukup. Karena prolegnas
dan prioritas juga baru akan ditetapkan pada tahun 2020,รขโฌย jelas Herman.
Sementara, Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Wasisto
Raharjo Jati menilai, pelarangan mantan koruptor maju dalam Pilkada harus
mutlak dilakukan. Dia mengusulkan sebaiknya juga diakomodir dalam UU Pemerintah
Daerah. รขโฌลNamanya pemimpin itu harus punya rekam jejak yang bersih. Karena dia
akan menjadi panutan bagi rakyat yang dipimpinnya,รขโฌย kata Wasisto kepada Fajar
Indonesia Network (FIN), Kamis (1/8). Menurut Wasisto, pemerintah perlu segera
ambil kontrol lewat UU. Karena maraknya kasus korupsi yang melibatkan kepala
daerah jadi alasan mendesak kenapa pelarangan ini dilakukan.
Terpisah, pakar Komunikasi Politik Emrus Sihombing mengatakan sebaikanya
mantan koruptor tidak perlu mencalonkan diri sebagai pemimpin. Menurutnya,
masih banyak kader lain yang memiliki track record bagus yang bisa diusung.
รขโฌลSaya pikir sejatinya presiden bisa mengeluarkan Perppu untuk melarang mantan
koruptor tidak maju dalam pemilu. Bahkan parpol juga harus pro aktif. Parpol
juga harus memerankan pendidikan politik termasuk memberikan kader yang
berkualitas dalam Pilkada 2020,รขโฌย kata Emrus.
Terpisah, Ketua DPP PKB Abdul Kadir Karding setuju ada larangan mantan
koruptor maju sebagai calon kepala daerah. Menurutnya, aturan tersebut perlu
diatur dalam Undang-undang. รขโฌลSaya setuju secara moral, secara prinsip. Problem
kita undang-undang membolehkan atau tidak? Ini negara hukum. Apalagi sebenarnya
orang dihukum itu filosofinya supaya lebih baik. Kalau ada satu atau dua yang
mengulang-ulang, itu soal lain. Tetapi itu kan hak politik,รขโฌย ucap Karding.
Dia mengatakan revisi Undang-Undang Tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU
Pilkada) diperlukan mewadahi rencana itu. Jangan sampai larangan itu
bertentangan dengan UU dan merampas hak dasar politik seseorang. รขโฌลJadi saya
normatif melihat itu. Secara prinsip moral saya kira kejadian di Kudus itu bisa
menjadi pemicu,รขโฌย imbuhnya.
Karding mengapresiasi semangat KPU dalam mencegah tindak pidana korupsi
kepala daerah. Namun, larangan itu tak cukup dituangkan dalam Peraturan KPU
saja. รขโฌลNegara berdasarkan hukum. KPU harus sesuai dengan kaidah-kaidah hukum
yang ada, tidak boleh berbeda,รขโฌย terangnya. (yah/khf/fin/rh/kpc)