PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Petugas Pos Perbatasan Kota atau
Lintas Batas (Libas) Taruna tepatnya di Kelampangan, Kecamatan Sabangau,
perbatasan Kota Palangka Raya dengan Kabupaten Pulang Pisau tetap menegakkan
Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palangka Raya.
Hingga awal Juli ini, para
petugas masih melakukan pemeriksaan surat keterangan rapid test, KTP, pengecekan
suhu, dan melakukan sosialisasi dan edukasi SK Wali Kota Palangka Raya Nomor
266 Tahun 2020 kepada para pengguna transportasi yang melintas. Kegiatan
tersebut melibatkan personel gabungan Dinas Perhubungan, TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan
serta ormas setempat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota
Palangka Raya, Alman P. Pakpahan selaku penanggung jawab posko menegaskan,
penjagaan da pemeriksaan di Posko Libas adalah tugas kemanusiaan untuk menjaga
Kota cantik Palangka Raya dari peyebaran Covid-19 dan memutus mata rantai penyebaran
dari luar daerah.
“Kami disini sesuai arahan
dari Wali Kota Palangka Raya. Tim Libas akan terus berusaha semaksimal mungkin
dan tetap semangat demi menekan penyebaran Covid-19,” ujar Alman, Kamis
(2/7), di sela menyambangi Posko Libas untuk memantau warga yang hendak keluar
masuk agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
Meskipun diguyur hujan dan
panasnya terik matahari, petugas penyekatan di posko masih berjalan normal memberikan
edukasi sembari mengedukasi masyarakat.
Alman juga menjelaskan, sesuai
perintah Wali Kota Palangka Raya untuk melakukan pembatasan arus masuk orang
yang datang dari luar kota Palangka Raya, pihaknya akan senantiasa bekerja
totalitas dan penuh semangat. “Kami tetap melakukan prosedur pemeriksaan
sesuai ketentuan dan protokol Covid-19,” pungkasnya.