PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) menanggapi terhadap keberatan atau eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa Pemalsuan Surat Verklaring Madi Goening Sius di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (2/5).
“Intinya apa yang diatur dalam pasal 156 KUHAP itu tidak ada yang dibantah oleh Penasihat hukum. Malah dia membantah fakta-fakta hukum yang masuk ke dalam area pembuktian. Di mana eksepsi tidak memasukkan dalam fakta-fakta itu. Dia keluar dari konteks,” ujar JPU Kejati Kalteng, Januar Hapriansyah kepada awak media.
Oleh karena itu, dari berbagai alasan yang disampaikan JPU, Januar mengatakan sangat kuat bahwa Majelis Hakim harus menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.
Ia menegaskan dakwaan yang dibacakan pihaknya tidak fiksi. Dakwaan yang disusun JPU merupakan dakwaan yang disusun secara sistematis berdasarkan fakta hukum yang terdapat pada berkas perkara.
“Dikaitkan dengan peristiwa pidana, dan unsur-unsur yang ada pada pasal di undang-undang tersebut.Sehingga kami susun dalam namanya surat dakwaan ada mengenai waktu, tempat kejadian perkara, siapa saja yang terlibat, bagaimana caranya. Semuanya detail disitu,” jelasnya.
Saat disinggung terkait eksepsi Penasihat hukum yang menyebut perkara Madi merupakan perkara perdata atau hukum adat, ia menyebut eksepsi tersebut tak menghapus unsur pidana yang didakwakan kepada Madi yakni pemalsuan surat.
“Memang ada peristiwa itu kan, karena ada juga yang menjadi korban terhadap perbuatan terdakwa. Ada yang membeli tanah disana, ternyata tanah itu bukan milik madi. Akan tetapi dijual seolah-olah tanah tersebut milik dia. Ada juga tanah milik Pemprov, milik masyarakat yang memiliki sertifikat hak milik (SHM) itu seperti apa, itu peristiwa semua kan jual beli. Tetapi itu tidak menghapus unsur pidananya, tapi tetap terdakwa mempunyai surat palsu,”tandasnya.
Sidang tersebut kemudian dilanjutkam pada Kamis (4/5) dengan agenda putusan sela. (pri/hfz)