PRO kontra hukuman kebiri
kimia bagi predator atau pemerkosa masih terus dikaji. Baru-baru ini Pengadilan
Negeri (PN) Mojokerto, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 12 tahun ditambah kebiri
kimia pada pelaku predator anak bernama Aris. Dari sudut pandang medis, banyak
masyarakat awam belum mengenal apa itu kebiri kimia.
Dokter Spesialis Kandungan
dan Kebidanan dr. Benny Johan, SpOG menjelaskan, dengan pemberian bahan kimiawi
tertentu, kebiri kimia dapat menyebabkan kemampuan (libido) seseorang terkait
gairah dan kemapuan melakukan kegiatan seksual jadi menurun. Bahkan, bisa
menghilang atau tidak mampu. Maka jika seseorang diberikan zat kimiawi itu,
bisa membuat seseorang tidak memiliki gairah seksual.
“Tergantung alasan dan
tujuan dilakukan kebiri tersebut. Kalau tak salah pelaksanaan suntik kebiri
masih dikaji di IDI,†jelas dr. Benny kepada JawaPos.com (Grub Kalteng Pos),
Selasa (27/8).
Menurut dr. Benny, kebiri
kimia adalah pemberian obat-obatan secara penyuntikan yang mengandung
anafrodisiak yang berfungsi menurunkan hasrat dan libido. Waktu berapa lama
bertahannya pengaruh bahan kimia itu, bisa bervariasi. “Umumnya kebiri kimia
berlangsung 3-5 tahun,†paparnya.
Dia menjelaskan jenis obat
yang digunakan ada beberapa, antara lain:
1. Leuprolin
Untuk ‘mengobati’ kesulitan
mengendalikan gairah seksual, sadisme, atau kecenderungn membahayakan orang
lain.
2. Medroksi Progesterone
Acetate, Siproteron Acetate (LHRH)
Berfungsi untuk mengurangi
testosterone dan estradiol.
Efek Samping
Menurut dr. Benny, seperti
semua bahan kimiawi, tetap ada efek samping yang dapat timbul (menurut National
for Biotechnology Information/ NCBI). Di antaranya osteoporosis, penyakit
kardiovaskular, gangguan metabolisme glukosa dan lipid. Dapat juga menimbulkan
depresi, infertilitas, anemia, dan rasa panas pada tubuh yang bersangkutan.(Jpc)