26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Hasil Pileg DPR Ditetapkan Setelah Putusan MK

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan penetapan hasil Pemilu 2019
tingkat DPR akan dilakukan setelah ada keputusan inkrah dari Mahkamah
Konstitusi (MK).

Ketua KPU, Arief Budiman
menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil karena satu saja gugatan di daerah
pemilihan dalam tingkat DPR akan berpengaruh pada suara partai secara nasional.

“Kenapa? Sebab itu (gugatan
legislatif DPR) kan mempengaruhi secara nasional,” ujar Arief di kantor
KPU, Menteng, Jakarta, Jumat (31/5).

Sedangkan untuk legislatif
tingkat I dan II juga DPD, satu gugatan tidak berpengaruh untuk penetapan hasil
lainnya. Sehingga, bisa lebih cepat diambil keputusan untuk hasil akhir.

“DPRD provinsi misalnya,
sebuah dapil dipersoalkan sementara yang lain tidak, nah itu sebetulnya sudah
selesai. Sebab hanya dapil itu yang nantinya akan terpengaruh,” jelas
Arief.

Baca Juga :  Wah...Taman Bundaran Burung Dirusak Tanpa Sebab

Hingga berakhirnya masa
pendaftaran gugatan, MK mencatatkan 340 gugatan didaftarkan dan hanya 32 yang
memenuhi persyaratan atau dinyatakan lengkap berkas. (rmol/kpc)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan penetapan hasil Pemilu 2019
tingkat DPR akan dilakukan setelah ada keputusan inkrah dari Mahkamah
Konstitusi (MK).

Ketua KPU, Arief Budiman
menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil karena satu saja gugatan di daerah
pemilihan dalam tingkat DPR akan berpengaruh pada suara partai secara nasional.

“Kenapa? Sebab itu (gugatan
legislatif DPR) kan mempengaruhi secara nasional,” ujar Arief di kantor
KPU, Menteng, Jakarta, Jumat (31/5).

Sedangkan untuk legislatif
tingkat I dan II juga DPD, satu gugatan tidak berpengaruh untuk penetapan hasil
lainnya. Sehingga, bisa lebih cepat diambil keputusan untuk hasil akhir.

“DPRD provinsi misalnya,
sebuah dapil dipersoalkan sementara yang lain tidak, nah itu sebetulnya sudah
selesai. Sebab hanya dapil itu yang nantinya akan terpengaruh,” jelas
Arief.

Baca Juga :  Wah...Taman Bundaran Burung Dirusak Tanpa Sebab

Hingga berakhirnya masa
pendaftaran gugatan, MK mencatatkan 340 gugatan didaftarkan dan hanya 32 yang
memenuhi persyaratan atau dinyatakan lengkap berkas. (rmol/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru