27.1 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Hanya 8 Persen Pelaku Industri Pariwisata Ambil Insentif

Pemerintah
telah memberikan relaksasi di sektor pariwisata selama pandemi Covid-19. Namun,
hingga kini baru 8 persen pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf)
yang memanfaatkannya.

Peraturan
menteri keuangan telah mengatur pemberian insentif berupa subsidi PPh 21,
pembebasan PPh pasal 22 impor, dan pengurangan PPh pasal 25 sebesar 30 persen.
Aturan itu termasuk untuk sektor pariwisata seperti perhotelan, restoran, dan
biro perjalanan wisata. Tentu juga menyentuh bidang ekonomi kreatif seperti
fotografi, periklanan, dan perfilman.

”Namun,
pemanfaatan program ini oleh industri masih rendah,” ujar Menteri Parekraf
Wishnutama Kusubandio kemarin (5/7). Baru 8 persen atau 200 ribu wajib pajak
yang menggunakan insentif tersebut. Padahal, ada 2,3 juta wajib pajak di
Indonesia.

Baca Juga :  Geliat Pariwisata Palangka Raya Setelah 'Mati Suri'

Kemenparekraf
mendorong pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif memanfaatkan berbagai kebijakan
yang dikeluarkan pemerintah. Itu adalah upaya mitigasi untuk mempercepat
pulihnya perekonomian sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Wishnutama meminta
industri parekraf lebih aktif dalam mengoptimalkan kebijakan stimulus dan
relaksasi.

Menurut
Wishnutama, Kemenparekraf akan terus melakukan sosialisasi kepada industri agar
informasi itu tersampaikan dengan baik. Termasuk proaktif menghubungi para
pelaku agar dapat memanfaatkan kebijakan stimulus dan relaksasi.

Lebih
lanjut dia menyatakan, Kemenparekraf sendiri memiliki program bantuan insentif
pemerintah (BIP) yang menyasar UMKM di beberapa subsektor. Contohnya kuliner,
fesyen, kriya, aplikasi, film animasi, dan video. ”Untuk tahun 2020 ini kami
menyiapkan dana Rp 24 miliar guna mendukung pengembangan UMKM lewat program
BIP,” ucapnya.

Baca Juga :  Wali Kota Apresiasi Ayu Azhari Kunjungi Wisata di Palangka Raya

Pemerintah
telah memberikan relaksasi di sektor pariwisata selama pandemi Covid-19. Namun,
hingga kini baru 8 persen pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf)
yang memanfaatkannya.

Peraturan
menteri keuangan telah mengatur pemberian insentif berupa subsidi PPh 21,
pembebasan PPh pasal 22 impor, dan pengurangan PPh pasal 25 sebesar 30 persen.
Aturan itu termasuk untuk sektor pariwisata seperti perhotelan, restoran, dan
biro perjalanan wisata. Tentu juga menyentuh bidang ekonomi kreatif seperti
fotografi, periklanan, dan perfilman.

”Namun,
pemanfaatan program ini oleh industri masih rendah,” ujar Menteri Parekraf
Wishnutama Kusubandio kemarin (5/7). Baru 8 persen atau 200 ribu wajib pajak
yang menggunakan insentif tersebut. Padahal, ada 2,3 juta wajib pajak di
Indonesia.

Baca Juga :  Geliat Pariwisata Palangka Raya Setelah 'Mati Suri'

Kemenparekraf
mendorong pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif memanfaatkan berbagai kebijakan
yang dikeluarkan pemerintah. Itu adalah upaya mitigasi untuk mempercepat
pulihnya perekonomian sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Wishnutama meminta
industri parekraf lebih aktif dalam mengoptimalkan kebijakan stimulus dan
relaksasi.

Menurut
Wishnutama, Kemenparekraf akan terus melakukan sosialisasi kepada industri agar
informasi itu tersampaikan dengan baik. Termasuk proaktif menghubungi para
pelaku agar dapat memanfaatkan kebijakan stimulus dan relaksasi.

Lebih
lanjut dia menyatakan, Kemenparekraf sendiri memiliki program bantuan insentif
pemerintah (BIP) yang menyasar UMKM di beberapa subsektor. Contohnya kuliner,
fesyen, kriya, aplikasi, film animasi, dan video. ”Untuk tahun 2020 ini kami
menyiapkan dana Rp 24 miliar guna mendukung pengembangan UMKM lewat program
BIP,” ucapnya.

Baca Juga :  Wali Kota Apresiasi Ayu Azhari Kunjungi Wisata di Palangka Raya

Terpopuler

Artikel Terbaru