27.8 C
Jakarta
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Sebentar Lagi Idulfitri, Ini Syarat dan Tata Cara Pembayaran Zakat Fit

SAAT ini sudah memasuki sepuluh hari terakhir Ramadan. Sejumlah
masjid mulai ramai dengan jemaah yang ingin membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi
setiap muslim di Bulan Ramadan, termasuk yang meninggal selama Ramadan tetap
harus ditunaikan zakat fitrahnya.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan
Wakaf M. Fuad Nasar mengatakan, sejalan dengan ketentuan syariah dan
kontekstualisasi kehidupan beragama di Indonesia, zakat fitrah bisa berupa
beras (makanan pokok) atau diganti dengan uang senilai dengan harga beras yang
dikonsumsi sehari-hari.

Syarat dan tata cara penghitungan
zakat fitrah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014.

Menurut Fuad, PMA memberi panduan
bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5
kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan
yang dikonsumsi sehari-hari.

“Beras atau makanan pokok bisa
diganti dalam bentuk uang senilai harga 2,5 kg atau 3,5 liter beras,” terang Fuad
dalam pernyataan resmi, Sabtu (25/5).

Baca Juga :  7 Zodiak Ini Enggan Korbankan Hidup dan Kebebasannya Demi Cinta

Mengenai waktu membayar zakat
fitrah, Fuad menjelaskan, dimulai sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum
pelaksanaan Salat Idulfitri tanggal 1 Syawal. “Zakat fitrah disalurkan kepada
fakir miskin paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri,” tegasnya.

Setiap daerah bisa berbeda nilai
zakat fitrahnya bila diukur dengan nilai uang sesuai harga makanan pokok yang
dikonsumsi dalam suatu keluarga.

Penyaluran zakat fitrah menurut
ketentuan sunah Nabi, kata Fuad, diprioritaskan untuk kecukupan pangan dan
kegembiraan fakir miskin menyambut hari raya.

Hal itu sebagaimana dijelaskan
dalam hadis Nabi SAW, “Rasulullah telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah
untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataan yang keji dan sia-sia dan
untuk menjadi makanan bagi orang yang miskin.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah).

Baca Juga :  Gigih dan Pekerja Keras, 5 Zodiak Ini Pantang Menyerah

Dia mengimbau panitia zakat
fitrah di masjid-masjid dan musala, termasuk apabila ada lembaga zakat menerima
titipan zakat fitrah, agar menyalurkannya kepada fakir miskin yang berhak
secara tepat dan benar, serta melaporkan rekapitulasi data penerimaan dan
penyaluran zakat fitrah ke BAZNAS setempat. Dilengkapi tembusan kepada
Kementerian Agama untuk kepentingan integrasi data zakat secara nasional.

Fuad mengajak Kementerian Agama
di setiap provinsi supaya memantau pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian
zakat fitrah di wilayah masing-masing. Peran aparatur negara adalah memastikan
zakat fitrah yang dihimpun dari umat dapat disalurkan sesuai dengan ketentuan
agama.

“Kami tidak ingin mendengar zakat
fitrah dikelola tanpa panduan. Misalkan, hak amilnya dibagi-bagi melampaui
ketentuan dan sebagainya. Kami yakin panitia zakat fitrah di masjid dan musala
pada umumnya adalah orang-orang yang alim dan terpercaya di lingkungan
masyarakatnya,” pungkas dia. (jpnn/KPC)

SAAT ini sudah memasuki sepuluh hari terakhir Ramadan. Sejumlah
masjid mulai ramai dengan jemaah yang ingin membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi
setiap muslim di Bulan Ramadan, termasuk yang meninggal selama Ramadan tetap
harus ditunaikan zakat fitrahnya.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan
Wakaf M. Fuad Nasar mengatakan, sejalan dengan ketentuan syariah dan
kontekstualisasi kehidupan beragama di Indonesia, zakat fitrah bisa berupa
beras (makanan pokok) atau diganti dengan uang senilai dengan harga beras yang
dikonsumsi sehari-hari.

Syarat dan tata cara penghitungan
zakat fitrah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014.

Menurut Fuad, PMA memberi panduan
bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5
kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan
yang dikonsumsi sehari-hari.

“Beras atau makanan pokok bisa
diganti dalam bentuk uang senilai harga 2,5 kg atau 3,5 liter beras,” terang Fuad
dalam pernyataan resmi, Sabtu (25/5).

Baca Juga :  7 Zodiak Ini Enggan Korbankan Hidup dan Kebebasannya Demi Cinta

Mengenai waktu membayar zakat
fitrah, Fuad menjelaskan, dimulai sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum
pelaksanaan Salat Idulfitri tanggal 1 Syawal. “Zakat fitrah disalurkan kepada
fakir miskin paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri,” tegasnya.

Setiap daerah bisa berbeda nilai
zakat fitrahnya bila diukur dengan nilai uang sesuai harga makanan pokok yang
dikonsumsi dalam suatu keluarga.

Penyaluran zakat fitrah menurut
ketentuan sunah Nabi, kata Fuad, diprioritaskan untuk kecukupan pangan dan
kegembiraan fakir miskin menyambut hari raya.

Hal itu sebagaimana dijelaskan
dalam hadis Nabi SAW, “Rasulullah telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah
untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataan yang keji dan sia-sia dan
untuk menjadi makanan bagi orang yang miskin.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah).

Baca Juga :  Gigih dan Pekerja Keras, 5 Zodiak Ini Pantang Menyerah

Dia mengimbau panitia zakat
fitrah di masjid-masjid dan musala, termasuk apabila ada lembaga zakat menerima
titipan zakat fitrah, agar menyalurkannya kepada fakir miskin yang berhak
secara tepat dan benar, serta melaporkan rekapitulasi data penerimaan dan
penyaluran zakat fitrah ke BAZNAS setempat. Dilengkapi tembusan kepada
Kementerian Agama untuk kepentingan integrasi data zakat secara nasional.

Fuad mengajak Kementerian Agama
di setiap provinsi supaya memantau pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian
zakat fitrah di wilayah masing-masing. Peran aparatur negara adalah memastikan
zakat fitrah yang dihimpun dari umat dapat disalurkan sesuai dengan ketentuan
agama.

“Kami tidak ingin mendengar zakat
fitrah dikelola tanpa panduan. Misalkan, hak amilnya dibagi-bagi melampaui
ketentuan dan sebagainya. Kami yakin panitia zakat fitrah di masjid dan musala
pada umumnya adalah orang-orang yang alim dan terpercaya di lingkungan
masyarakatnya,” pungkas dia. (jpnn/KPC)

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru