PALANGKA RAYA – Kepala madrasah (kamad) ditegaskan tidak boleh menandatangani ijazah,
rapot atau terkait pembiayaan operasional. Hal ini bila kamad
tidak mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Teknis Substantif yang
digelar Diklat Keagamaan Banjarmasin.
Sebagaimana diutarakan Widyaiswa Balai Diklat
Keagamaan Banjarmasin Rahmadani ketika pemaparan materi di Kuala Kapuas,
beberapa waktu lalu, di hadapan 40 kamad. Termasuk di antaranya Kepala
Mankoraya Kota Palangka Raya H Ahmad Fauzi yang hadir.
Secara terpisah, pimpinan madrasah yang berdiri di
Jalan Tjilik Riwut Kilometer 4,5 itu mengucapkan terima kasih kepada
Kementerian Agama (Kemenag) Kapuas yang sudah mengadakan diklat tersebut.
“Ilmu
yang saya dapat jadi bertambah dan saya semakin paham tentang tugas dan fungsi
pokok sebagai kepala madrasahâ€, ujar Ahd Fauzi.
Sementara itu, dalam peraturan yang
lama disebutkan, kamad
adalah guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala madrasah. Sedangkan
peraturan yang baru,
sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan nomor 6 tahun 2018 dan Peraturan
Menteri Agama nomor 24 tahun 2018 tentang tugas pokok kamad, bahwa kamad adalah guru yang diberi
tugas penuh untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan.
Di
samping memimpin dan mengelola madrasah,
kamad harus menguasai lima kompetensi yaitu kompetensi kepribadian,
manejerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Widyaiswara mengimbau kepada
kamad yang belum mengikuti diklat
ini agar segera mengikutinya hingga November
2020.
(hms/ila/CTK)