PALANGKA
RAYA – Pencairan Dana Desa (DD) sudah memasuki tahap II di Bumi Tambun Bungai. Berdasarkan
data di Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMDes) Kalteng per 9 Juli 2019
sudah tiga kabupaten yang melakukan pencairan. Yakni, Kabupaten Katingan,
Kotawaringin Timur (Kotim), dan Kapuas.
Untuk
Katingan yang sudah dicairkan di tahap II yaitu sebesar Rp30.185.577, Kotim Rp
39.052.944.800, dan Kapuas Rp4.836.016.000 (lihat tabel). Sejauh ini, dikatakan
Kepala DPMDes Kalteng Hamka untuk kabupaten lain ada kemungkinan pencairan di
Juli ini.
“Pulang
Pisau dan Kotawaringin Barat informasinya di Juli ini sudah pencairan,†ujarnya
ketika ditemui, Rabu (10/7).
Dari
keseluruhan desa di tiga kabupaten tersebut, kata Hamka, di tahap II ini baru
ada 205 desa yang melakukan pencairan. Desa terbanyak di wilayah Kotim yang
sudah melakukan pencairan yakni 107 desa dari 168 desa yang ada.
Diakuinya,
pencairan ini memang terdapat banyak kendala di pihak kabupaten ataupun desa
itu sendiri. Sebagai contoh, ada yang terlambat dalam menetapkan peraturan
bupati (perbud) tentang perincian dan pembagian DD tersebut. Untuk hal ini,
ujar Hamka, pihaknya berkoordinasi dengan Perangkat Daerah (PD) terkait dalam
mengawal percepatan penetapan perbup tersebut. Kemudian, merencanakan pelibatan
tenaga ahli kabupaten dalam menyusun perbud tentang DD Tahun 2020.
“Kami
juga sudah mengirimkan surat ke masing-masing pemerintah daerah agar bupati
jangan sampai memperlambat penyaluran dana ini. Supaya perekonomian berjalan
cepat, anggaran terserap tepat waktu,†tegasnya.
Pimpinan
daerah, ujar Hamka, memiliki tanggung jawab juga terkait pencairan dan
penyaluran dana ini. Pasalnya, dana tersebut masuk ke kas daerah. DPMDes
kabupaten pun, tegasnya, juga jangan diam. Harus selalu memberikan laporan
kepada pimpinan daerah. “Laporkan perkembangan, jadi bupati bisa menegur camat
atau kepala desanya secara langsung secara berjenjang,†ucap Hamka.
Adapula,
ujarnya, desa yang terlambat dalam membuat desain dan Rencana Anggaran Biaya
(RAB) kegiatan. Bahkan, pihak desa juga tidak membuat laporan penggunaan DD
tahun sebelumnya. “Ini yang membuat tertunda pencairan dana desa,†ujar Hamka
lagi.
Meski
begitu, ia berharap sekali pendamping desa untuk membantu dan mendampingi dalam
menyusun LPj Desa. Termasuk juga memberikan keterangan dan mendampingi
pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat.(ila/CTK)