PALANGKA RAYA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya menyosialisasikan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Selasa (10/12).
Penyesuaian iuran bagi peserta JKN-KIS ini akan berlaku mulai 1 Januari 2020,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya drg Muhammad Masrur Ridwan M, Kes.
Ridwan menjelaskan, penyesuaian iuran per jiwa per bulan kategori peserta mandiri yakni untuk Kelas III dari sebelumnya Rp25.000 menjadi Rp42.000. Kemudian di kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 dan terakhir untuk kelas I dari sebelumnya Rp80.000 menjadi Rp160.000.
Penyesuaian premi tersebut substansinya untuk menutupi defisit program JKN-KIS. Kami berharap seluruh masyarakat dapat berpartisipasi dan bisa menerima keputusan pemerintah agar program ini terus berjalan sukses dan berjalan berkelanjutan,” harapannya.
Disampaikan penyesuaian iuran ini juga bertujuan untuk memastikan keberlangsungan program JKN-KIS tetap terjaga. Selain itu juga untuk perbaikan layanan di fasilitas kesehatan.
Untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp8 juta sampai dengan Rp12 juta saja. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak,” tuturnya.
Sedangkan untuk masyarakat yang sudah terdaftar di dalam program JKN-KIS sebagai peserta perorangan atau individu bisa melakukan perubahan kelas sesuai dengan kemampuan masing-masing peserta.
Untuk perubahan kelas tidak sulit,” ucapnya.
Ridwan menjelaskan ketentuan perubahan kelas perawatan bagi peserta mandiri PBPU/BP perorangan dapat dilakukan setelah peserta terdaftar satu tahun di kelas perawatan yang dipilih.(iha/OL)