29 C
Jakarta
Tuesday, May 7, 2024

Polemik Frasa ”Tanpa Persetujuan Korban”

Di tahun-tahun sebelumnya, berbagai studi telah menemukan bahwa perilaku seks bebas sudah berada pada taraf yang benar-benar mencemaskan. Survei yang dilakukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kemenkes pada Oktober 2013 menemukan sebanyak 63% remaja sudah pernah melakukan hubungan seks dengan kekasihnya maupun orang sewaan dan dilakukan dalam hubungan yang belum sah.

Sementara Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) di tahun 2017 menemukan sekitar 2% remaja wanita usia 15–24 tahun dan 8% remaja pria di usia yang sama mengaku telah melakukan hubungan seksual sebelum menikah. Dan 11% di antaranya bahkan mengalami kehamilan yang tidak diinginkan.

Dari data SDKI (2017) tercatat 80% wanita dan 84% pria mengaku pernah berpacaran. Kelompok usia 15–17 tahun merupakan kelompok yang mulai pacaran kali pertama, yakni 45% wanita dan 44% pria. Kebanyakan wanita dan pria mengaku saat berpacaran telah melakukan berbagai aktivitas yang berisiko.

Baca Juga :  La Nina dan Politik Kebijakan Bencana

Berbagai aktivitas yang dilakukan seperti berpegangan tangan 64% wanita dan 75% pria, berpelukan 17% wanita dan 33% pria, cium bibir 30% wanita dan 50% pria, serta meraba/diraba 5% wanita dan 22% pria.Selain itu, dilaporkan pula sebanyak 8% pria dan 2% wanita telah melakukan hubungan seksual.

Di antara wanita dan pria yang telah melakukan hubungan seksual pranikah, 59% wanita dan 74% pria melaporkan mulai berhubungan seksual kali pertama pada umur 15–19 tahun. Persentase paling tinggi terjadi pada umur 17 tahun sebanyak 19%. Di antara remaja yang telah melakukan hubungan seksual dilaporkan 12% wanita mengalami kehamilan tidak diinginkan dan 7% pria yang pasangannya mengalami kehamilan tidak diinginkan.

Baca Juga :  Negara Perlu Waspada, Pengaruh Tren Medsos dan Game Online Berbahaya

Praktik hubungan seksual pranikah yang dilakukan sebagian remaja di Indonesia seperti ditemukan dalam berbagai studi sudah barang tentu membuat banyak pihak prihatin. Memasuki era digital, di mana akses terhadap cyberporn menjadi jauh lebih terbuka, kemungkinan remaja terlibat dalam praktik asusila bisa dipastikan makin besar. Sikap permisif remaja ditengarai makin meluas.

Di tahun-tahun sebelumnya, berbagai studi telah menemukan bahwa perilaku seks bebas sudah berada pada taraf yang benar-benar mencemaskan. Survei yang dilakukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kemenkes pada Oktober 2013 menemukan sebanyak 63% remaja sudah pernah melakukan hubungan seks dengan kekasihnya maupun orang sewaan dan dilakukan dalam hubungan yang belum sah.

Sementara Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) di tahun 2017 menemukan sekitar 2% remaja wanita usia 15–24 tahun dan 8% remaja pria di usia yang sama mengaku telah melakukan hubungan seksual sebelum menikah. Dan 11% di antaranya bahkan mengalami kehamilan yang tidak diinginkan.

Dari data SDKI (2017) tercatat 80% wanita dan 84% pria mengaku pernah berpacaran. Kelompok usia 15–17 tahun merupakan kelompok yang mulai pacaran kali pertama, yakni 45% wanita dan 44% pria. Kebanyakan wanita dan pria mengaku saat berpacaran telah melakukan berbagai aktivitas yang berisiko.

Baca Juga :  La Nina dan Politik Kebijakan Bencana

Berbagai aktivitas yang dilakukan seperti berpegangan tangan 64% wanita dan 75% pria, berpelukan 17% wanita dan 33% pria, cium bibir 30% wanita dan 50% pria, serta meraba/diraba 5% wanita dan 22% pria.Selain itu, dilaporkan pula sebanyak 8% pria dan 2% wanita telah melakukan hubungan seksual.

Di antara wanita dan pria yang telah melakukan hubungan seksual pranikah, 59% wanita dan 74% pria melaporkan mulai berhubungan seksual kali pertama pada umur 15–19 tahun. Persentase paling tinggi terjadi pada umur 17 tahun sebanyak 19%. Di antara remaja yang telah melakukan hubungan seksual dilaporkan 12% wanita mengalami kehamilan tidak diinginkan dan 7% pria yang pasangannya mengalami kehamilan tidak diinginkan.

Baca Juga :  Negara Perlu Waspada, Pengaruh Tren Medsos dan Game Online Berbahaya

Praktik hubungan seksual pranikah yang dilakukan sebagian remaja di Indonesia seperti ditemukan dalam berbagai studi sudah barang tentu membuat banyak pihak prihatin. Memasuki era digital, di mana akses terhadap cyberporn menjadi jauh lebih terbuka, kemungkinan remaja terlibat dalam praktik asusila bisa dipastikan makin besar. Sikap permisif remaja ditengarai makin meluas.

Terpopuler

Artikel Terbaru