29.5 C
Jakarta
Monday, August 11, 2025

Miris! Layani Tamu sampai Hamil 5 Bulan, LC 15 Tahun Hanya Dibayar Rp 200 Ribuan

PROKALTENG.CO-Eksplotasi anak dengan modus memperkerjakannya sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC) di karaoke kawasan Jakarta Barat membuat seorang remaja berusia 15 tahun jadi hamil. Kehamilannya sudah lima tahun. Mirisnya korban dibayar oleh Rp 175 ribu – Rp 225 ribu.

Kini kasus itu sudah ditangani Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dalam kasus itu 12 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias Mami E, NR alias mami R, SS, OJN, HAR alias R, RH, Z, dan FS alias F alias C.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor:LP/B/2248/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 3 April 2025.

Baca Juga :  Mahalini Beberkan Curhatannya Usai Umumkan Cuti Hamil

“Kasus berawal saat korban berinisial SHM, 15, mendapat tawaran pekerjaan melalui Facebook sebagai pemandu karaoke dengan bayaran Rp 125 ribu per jam di sebuah bar di wilayah Jakarta Barat yang bernama Bar Starmoon,” kata Ade Ary, Minggu (10/8).

Lebih lanjut Ade Ary menuturkan, setelah korban mulai bekerja sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC), ternyata korban juga diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual dengan upah bayaran Rp 175 ribu – Rp 225 ribu.

“Kemudian orang tua SHM membuat laporan ke polisi setelah mengetahui anaknya hamil lima bulan setelah bekerja di bar tersebut,” terangnya.

Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menyebut, pihaknya mengamankan 12 orang yang mengetahui peristiwa tersebut pada Senin (28/7). Para tersangka memiliki perannya masing-masing.

Baca Juga :  Ibu Hamil Tak Tertolong saat Diterkam Buaya di Sungai Sembakung

Sedangkan barang bukti yang diamankan, yaitu Kartu Keluarga, ijazah SD dan surat keterangan lahir atas nama SHH, hasil “visum et repertum” RS Polri, salinan KTP palsu anak korban, ponsel anak korban, buku absen LC dan data pengeluaran.

Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo. Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo. Pasal 82 dan atau Pasal 76 I Jo. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Dengan ancaman pidana maksimal Rp5 miliar dan penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya. (ygi/jpg)

 

PROKALTENG.CO-Eksplotasi anak dengan modus memperkerjakannya sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC) di karaoke kawasan Jakarta Barat membuat seorang remaja berusia 15 tahun jadi hamil. Kehamilannya sudah lima tahun. Mirisnya korban dibayar oleh Rp 175 ribu – Rp 225 ribu.

Kini kasus itu sudah ditangani Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dalam kasus itu 12 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias Mami E, NR alias mami R, SS, OJN, HAR alias R, RH, Z, dan FS alias F alias C.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor:LP/B/2248/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 3 April 2025.

Baca Juga :  Mahalini Beberkan Curhatannya Usai Umumkan Cuti Hamil

“Kasus berawal saat korban berinisial SHM, 15, mendapat tawaran pekerjaan melalui Facebook sebagai pemandu karaoke dengan bayaran Rp 125 ribu per jam di sebuah bar di wilayah Jakarta Barat yang bernama Bar Starmoon,” kata Ade Ary, Minggu (10/8).

Lebih lanjut Ade Ary menuturkan, setelah korban mulai bekerja sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC), ternyata korban juga diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual dengan upah bayaran Rp 175 ribu – Rp 225 ribu.

“Kemudian orang tua SHM membuat laporan ke polisi setelah mengetahui anaknya hamil lima bulan setelah bekerja di bar tersebut,” terangnya.

Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menyebut, pihaknya mengamankan 12 orang yang mengetahui peristiwa tersebut pada Senin (28/7). Para tersangka memiliki perannya masing-masing.

Baca Juga :  Ibu Hamil Tak Tertolong saat Diterkam Buaya di Sungai Sembakung

Sedangkan barang bukti yang diamankan, yaitu Kartu Keluarga, ijazah SD dan surat keterangan lahir atas nama SHH, hasil “visum et repertum” RS Polri, salinan KTP palsu anak korban, ponsel anak korban, buku absen LC dan data pengeluaran.

Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo. Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo. Pasal 82 dan atau Pasal 76 I Jo. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Dengan ancaman pidana maksimal Rp5 miliar dan penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya. (ygi/jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru

/