Pablo Benua kembali menjalani pemeriksaan di
Polda Metro Jaya, Senin (29/7). Kali ini dia diperiksa sebagai tersangka
menyusul kasus dugaan penggelapan 32 mobil kredit.
“Iya,
diperiksa oleh penyidik,” kata Kasubdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal
Umum Polda Metro Jaya, AKBP Sapta Maulana Marpaung kepada awak media.
Pemeriksaan
Pablo Benua baru dilakukan hari ini setelah pada 25 Juli 2019 lalu ditunda.
Terkait bahan pemeriksaan, pihak kepolisian belum bisa membeberkannya.
Seperti
diketahui, selain jadi tersangka kasus ‘ikan asin’, Pablo Benua juga menjadi
tersangka atas kasus lain. Kasus yang kini menjeratnya yaitu dugaan penipuan,
penggelapan, dan pemalsuan kendaraan bermotor.
“Kami sudah memeriksa 12 saksi, sudah
gelar perkara juga untuk menaikkan status Pablo dari saksi menjadi
tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono beberapa
waktu lalu.
Kasus
tersebut muncul setelah adanya laporan ke Polda Metro Jaya pada 26 Februari
2018. Saat menggeledah rumah Pablo Benua di Bogor, Jawa Barat pada 11 Juli
2019, polisi menemukan puluhan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Belum lama
ini Pablo Benua juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama
baik. Kasus bermula saat Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya, Galih
Ginanjar karena penghinaan dalam video dengan menyebut bagian tubuhnya berbau
ikan asin.
Penghinaan itu disampaikan Galih Ginanjar dalam
vlog YouTube milik Rey Utami dan Pablo. Sehingga Fairuz A Rafiq juga turut
melaporkan pasangan suami istri tersebut. (mg3/jpnn)