ARTIS kontroversial Nikita Mirzani dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis tersebut dijatuhkan setelah aktris berusia 39 tahun itu dinyatakan bersalah dalam kasus penyebaran informasi elektronik yang mengandung unsur ancaman dan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah 1 miliar rupiah. Apabila pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Ketua Kairul Soleh saat membacakan vonis di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (28/10).
Meski dinyatakan bersalah atas dakwaan utama, Nikita dibebaskan dari dakwaan kumulatif kedua terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan TPPU sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan.
Faktor yang memberatkan antara lain sikap Nikita yang tidak mengakui perbuatannya dan riwayat hukum sebelumnya.
Sementara itu, status Nikita sebagai tulang punggung keluarga menjadi pertimbangan meringankan.
Dengan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Nikita Mirzani akan menjalani sisa masa hukumannya setelah dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Putusan ini sekaligus menutup babak panjang proses hukum yang menyita perhatian publik.
Majelis hakim juga menetapkan agar barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam proses hukum lain yang menjerat asistennya, Ismail Marzuki. (nur/jpg)
