Aktris Ariel Tatum resmi memiliki nama baru setelah permohonan perubahan nama yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dikabulkan majelis hakim. Nama yang kini tercatat secara hukum adalah Ariel Dewinta Ayu Sekarini.
Perubahan tersebut diketahui melalui permohonan perdata yang diajukan Ariel Tatum ke PN Jakarta Selatan. Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardini, membenarkan bahwa majelis hakim telah memutus dan mengabulkan permohonan perubahan nama tersebut.
“Permohonan dengan register 731/Pdt.P/2026/PN JKT.Sel dan sudah diputus. Diajukan pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026, disidangkan pada Kamis 20 Agustus 2026,” ujar Halida Rahardini saat ditemui di PN Jakarta Selatan.
Dalam permohonan tersebut, Ariel meminta perubahan nama dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini. Nama baru tersebut memiliki unsur yang berbeda dari nama sebelumnya dan disebut lebih kental dengan nuansa adat.
Menurut Halida, keputusan Ariel mengganti nama bukan semata-mata berkaitan dengan identitas administratif. Ada alasan personal sekaligus keluarga yang melatarbelakangi permohonan tersebut.
Ia menjelaskan, Ariel Tatum memilih nama tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap nama yang diberikan oleh kakek dan neneknya. Alasan keluarga itu kemudian menjadi bagian dari pertimbangan dalam permohonan perubahan nama yang diajukan ke pengadilan.
“Alasannya untuk menghormati pemberian nama dari kakek dan neneknya. Dan itu sudah dikabulkan oleh majelis hakim pada persidangan yang digelar secara e-court,” ujar Halida.
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, aktris 29 tahun itu kini menggunakan nama Ariel Dewinta Ayu Sekarini. Putusan itu sekaligus memberikan dasar hukum bagi perubahan identitas nama yang diajukan sang aktris.(jpc)
Aktris Ariel Tatum resmi memiliki nama baru setelah permohonan perubahan nama yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dikabulkan majelis hakim. Nama yang kini tercatat secara hukum adalah Ariel Dewinta Ayu Sekarini.
Perubahan tersebut diketahui melalui permohonan perdata yang diajukan Ariel Tatum ke PN Jakarta Selatan. Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardini, membenarkan bahwa majelis hakim telah memutus dan mengabulkan permohonan perubahan nama tersebut.
“Permohonan dengan register 731/Pdt.P/2026/PN JKT.Sel dan sudah diputus. Diajukan pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026, disidangkan pada Kamis 20 Agustus 2026,” ujar Halida Rahardini saat ditemui di PN Jakarta Selatan.
Dalam permohonan tersebut, Ariel meminta perubahan nama dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini. Nama baru tersebut memiliki unsur yang berbeda dari nama sebelumnya dan disebut lebih kental dengan nuansa adat.
Menurut Halida, keputusan Ariel mengganti nama bukan semata-mata berkaitan dengan identitas administratif. Ada alasan personal sekaligus keluarga yang melatarbelakangi permohonan tersebut.
Ia menjelaskan, Ariel Tatum memilih nama tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap nama yang diberikan oleh kakek dan neneknya. Alasan keluarga itu kemudian menjadi bagian dari pertimbangan dalam permohonan perubahan nama yang diajukan ke pengadilan.
“Alasannya untuk menghormati pemberian nama dari kakek dan neneknya. Dan itu sudah dikabulkan oleh majelis hakim pada persidangan yang digelar secara e-court,” ujar Halida.
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, aktris 29 tahun itu kini menggunakan nama Ariel Dewinta Ayu Sekarini. Putusan itu sekaligus memberikan dasar hukum bagi perubahan identitas nama yang diajukan sang aktris.(jpc)