28.6 C
Jakarta
Saturday, May 31, 2025

Tak Pernah Hadir ke Persidangan, Putri Anne Kehilangan Sejumlah Hak

Kasus perceraian antara Arya Saloka dengan Putri Anne kini sudah resmi berakhir dengan adanya putusan cerai dari majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (28/5).

Dalam putusan secara e-court tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan Arya Saloka. Putusan dilakukan majelis hakim secara verstek setelah Putri Anne tidak pernah hadir ke persidangan padahal sudah dua kali dilakukan pemanggilan secara patut dan layak.

Ketidakhadiran Putri Anne ke persidangan melahirkan konsekuensi. Dia jadi kehilangan sejumlah hal yang seharusnya dia terima akibat terjadinya perceraian.

Putri Anne tidak mendapatkan nafkah madhiyah, nafkah iddah, nafkah mut’ah, dan juga nafkah anak tidak dapat ditentukan.

Baca Juga :  Berkas Kasus Penganiayaan Dipo Latief Sudah Dilimpahkan, Nasib Nikita

Karena Putri Anne tidak hadir, dia tidak dapat melakukan pembelaan apa pun di hadapan majelis hakim sampai dengan sidang cerai berakhir hari ini. Majelis hakim pun tidak memasukkan sejumlah nafkah yang merupakan haknya di dalam putusan cerai.

“Karena tidak hadir, kemudian tidak dituangkan di dalam surat permohonannya, jadi yang diputus majelis hanya perceraian saja,” kata Suryana selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan saat ditemui di kantornya, Rabu (28/5).

Terkait alasan perceraian, karena terjadi perselisihan terus menerus. Namun, Surya tidak menyebutkan secara detail permasalahan rumah tangga Arya Saloka dengan Putri Anne.

Dalam putusan, majelis hakim hanya mengabulkan sebagian dari permohonan Arya Saloka. Suryana dalam kesempatan itu menjelaskan hal yang tidak dapat dikabulkan majelis hakim yaitu permohonan bintang sinetron Ikatan Cinta memohon agar mengirimkan salinan putusan ke kantor urusan agama (KUA).

Baca Juga :  Pernikahan Ruben Onsu-Sarwendah Resmi Berakhir, Sidang Cerai Diputus secara Verstek

“Sementara sudah ada SEMA Nomor 1 Tahun 2017 bahwa kata-kata atau kalimat mengirimkan salinan putusan kepada KUA itu sudah tidak perlu lagi makanya tidak diterima permohonan itu. Dulu memang ada, tapi kemudian diubah dengan SEMA yang terbaru,” jelasnya.(jpc)

Kasus perceraian antara Arya Saloka dengan Putri Anne kini sudah resmi berakhir dengan adanya putusan cerai dari majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (28/5).

Dalam putusan secara e-court tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan Arya Saloka. Putusan dilakukan majelis hakim secara verstek setelah Putri Anne tidak pernah hadir ke persidangan padahal sudah dua kali dilakukan pemanggilan secara patut dan layak.

Ketidakhadiran Putri Anne ke persidangan melahirkan konsekuensi. Dia jadi kehilangan sejumlah hal yang seharusnya dia terima akibat terjadinya perceraian.

Putri Anne tidak mendapatkan nafkah madhiyah, nafkah iddah, nafkah mut’ah, dan juga nafkah anak tidak dapat ditentukan.

Baca Juga :  Berkas Kasus Penganiayaan Dipo Latief Sudah Dilimpahkan, Nasib Nikita

Karena Putri Anne tidak hadir, dia tidak dapat melakukan pembelaan apa pun di hadapan majelis hakim sampai dengan sidang cerai berakhir hari ini. Majelis hakim pun tidak memasukkan sejumlah nafkah yang merupakan haknya di dalam putusan cerai.

“Karena tidak hadir, kemudian tidak dituangkan di dalam surat permohonannya, jadi yang diputus majelis hanya perceraian saja,” kata Suryana selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan saat ditemui di kantornya, Rabu (28/5).

Terkait alasan perceraian, karena terjadi perselisihan terus menerus. Namun, Surya tidak menyebutkan secara detail permasalahan rumah tangga Arya Saloka dengan Putri Anne.

Dalam putusan, majelis hakim hanya mengabulkan sebagian dari permohonan Arya Saloka. Suryana dalam kesempatan itu menjelaskan hal yang tidak dapat dikabulkan majelis hakim yaitu permohonan bintang sinetron Ikatan Cinta memohon agar mengirimkan salinan putusan ke kantor urusan agama (KUA).

Baca Juga :  Pernikahan Ruben Onsu-Sarwendah Resmi Berakhir, Sidang Cerai Diputus secara Verstek

“Sementara sudah ada SEMA Nomor 1 Tahun 2017 bahwa kata-kata atau kalimat mengirimkan salinan putusan kepada KUA itu sudah tidak perlu lagi makanya tidak diterima permohonan itu. Dulu memang ada, tapi kemudian diubah dengan SEMA yang terbaru,” jelasnya.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru