30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Gugatan Cerai Ditolak Pengadilan

GUGATAN cerai yang diajukan oleh aktris sekaligus pembawa acara Dita Fakhrana terhadap suaminya Ilham Prawira ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, membenarkan adanya gugatan cerai yang diajukan oleh aktris sekaligus pembawa acara Dita Fakhrana terhadap suaminya Ilham Prawira. Gugatan cerai dimasukkan pada 14 April 2021 dan terdaftar dengan nomor perkara 1625/Pdt.G/2021 PA.JS.

“Memang benar ada perkara yang diajukan oleh Dita Fakhrana Utami melawan Ilham Akbar Prawira. Perkara tersebut terdaftar 14 April 2021 dan sidang perdana pada tanggal 8 Juni,” kata Taslimah saat ditemui di kantornya Jumat (27/8).

Dia mengatakan, dalam sidang perdana, baik pihak penggugat Dita Fakhrana ataupun pihak tergugat Ilham Prawira sama-sama tidak hadir. Kuasa hukum dari keduanya juga tidak ada yang hadir untuk mewakili.

Setelah berkas perkaranya dipelajari, majelis hakim memutuskan menolak atau tidak menerima kasus gugatan cerai yang diajukan Dita Fakhrana. Penyebabnya, alamat tergugat atau Ilham Prawira yang tercantum dalam berkas gugatan cerai, setelah didatangi petugas, ternyata tidak beralamat disitu.

Baca Juga :  Artis Juga Manusia yang Punya Emosi dan Perasaan

“Perkara tersebut tidak diterima. Karena penggugat beralasan bahwa tergugat bertempat tinggal di Jl. Cirebon No. 2A/15 RT 10/RW 07 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Ternyata ketika petugas datang kesitu tidak ditemukan,” ungkapnya.

Taslimah menegaskan ketika mencantumkan alamat dalam gugatan perceraian tidak boleh asal atau harus hati-hati. Karena jika ternyata alamat yang dicantumkan bukan alamat tempat tinggal pihak tergugat seperti dalam kasus Dita Fakhrana, maka kasus gugatannya secara otomatis akan ditolak.

Setelah kasus ini tidak diterima, apabila Dita Fakhrana masih mau melanjutkan perceraiannya dengan Ilham Prawira, maka jalan satu-satunya adalah dengan mendaftarkan gugatan ulang ke pengadilan. Sebab gugatan tertanggal 14 April 2021 sudah ditutup dengan tidak adanya kejelasan alamat pihak tergugat yang dicantumkan dalam berkas perceraian.

Baca Juga :  Di-Bully Kasus Ikan Asin, Anak Fairuz A Rafiq Sakit?

Taslimah juga mengungkapkan, penyebab Dita Fakhrana melayangkan gugatan terhadap Ilham Prawira lantaran terjadi perselisihan terus menerus. “Dalam berkas gugatan hanya memasukkan perceraian saja. Sementara harta goni gini atau yang lainnya tidak dicantumkan,” katanya.

Seperti diketahui, Dita Fakhrana dan Ilham Prawira bisa saling kenal satu sama lain melalui platform media sosial. Hal itu mereka ungkapkan saat menggelar acara lamaran di penghujung tahun 2019 silam. Pada 1 Maret 2020, pasangan ini kemudian melangsungkan pernikahan.

Keretakan rumah tangga Dita Fakhrana dan Ilham Prawira sejatinya mulai terendus ke publik sejak beberapa bulan lalu. Penyebabnya, keduanya kedapatan menghapus foto foto kebersamaan di akun media sosial mereka masing-masing.

GUGATAN cerai yang diajukan oleh aktris sekaligus pembawa acara Dita Fakhrana terhadap suaminya Ilham Prawira ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, membenarkan adanya gugatan cerai yang diajukan oleh aktris sekaligus pembawa acara Dita Fakhrana terhadap suaminya Ilham Prawira. Gugatan cerai dimasukkan pada 14 April 2021 dan terdaftar dengan nomor perkara 1625/Pdt.G/2021 PA.JS.

“Memang benar ada perkara yang diajukan oleh Dita Fakhrana Utami melawan Ilham Akbar Prawira. Perkara tersebut terdaftar 14 April 2021 dan sidang perdana pada tanggal 8 Juni,” kata Taslimah saat ditemui di kantornya Jumat (27/8).

Dia mengatakan, dalam sidang perdana, baik pihak penggugat Dita Fakhrana ataupun pihak tergugat Ilham Prawira sama-sama tidak hadir. Kuasa hukum dari keduanya juga tidak ada yang hadir untuk mewakili.

Setelah berkas perkaranya dipelajari, majelis hakim memutuskan menolak atau tidak menerima kasus gugatan cerai yang diajukan Dita Fakhrana. Penyebabnya, alamat tergugat atau Ilham Prawira yang tercantum dalam berkas gugatan cerai, setelah didatangi petugas, ternyata tidak beralamat disitu.

Baca Juga :  Artis Juga Manusia yang Punya Emosi dan Perasaan

“Perkara tersebut tidak diterima. Karena penggugat beralasan bahwa tergugat bertempat tinggal di Jl. Cirebon No. 2A/15 RT 10/RW 07 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Ternyata ketika petugas datang kesitu tidak ditemukan,” ungkapnya.

Taslimah menegaskan ketika mencantumkan alamat dalam gugatan perceraian tidak boleh asal atau harus hati-hati. Karena jika ternyata alamat yang dicantumkan bukan alamat tempat tinggal pihak tergugat seperti dalam kasus Dita Fakhrana, maka kasus gugatannya secara otomatis akan ditolak.

Setelah kasus ini tidak diterima, apabila Dita Fakhrana masih mau melanjutkan perceraiannya dengan Ilham Prawira, maka jalan satu-satunya adalah dengan mendaftarkan gugatan ulang ke pengadilan. Sebab gugatan tertanggal 14 April 2021 sudah ditutup dengan tidak adanya kejelasan alamat pihak tergugat yang dicantumkan dalam berkas perceraian.

Baca Juga :  Di-Bully Kasus Ikan Asin, Anak Fairuz A Rafiq Sakit?

Taslimah juga mengungkapkan, penyebab Dita Fakhrana melayangkan gugatan terhadap Ilham Prawira lantaran terjadi perselisihan terus menerus. “Dalam berkas gugatan hanya memasukkan perceraian saja. Sementara harta goni gini atau yang lainnya tidak dicantumkan,” katanya.

Seperti diketahui, Dita Fakhrana dan Ilham Prawira bisa saling kenal satu sama lain melalui platform media sosial. Hal itu mereka ungkapkan saat menggelar acara lamaran di penghujung tahun 2019 silam. Pada 1 Maret 2020, pasangan ini kemudian melangsungkan pernikahan.

Keretakan rumah tangga Dita Fakhrana dan Ilham Prawira sejatinya mulai terendus ke publik sejak beberapa bulan lalu. Penyebabnya, keduanya kedapatan menghapus foto foto kebersamaan di akun media sosial mereka masing-masing.

Terpopuler

Artikel Terbaru