Situs film populer di Indonesia, Indoxxi, akan ditutup mulai 1
Januari 2020 mendatang. Pengumuman itu terlihat pada laman Indoxxi yang
merupakan situs streaming film ilegal.
“Sangat berat tapi harus dilakukan, terima kasih kepada seluruh
penonton setia kami, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020 kami akan
menghentikan penayangan film di website ini,†demikian bunyi pengumuman di
laman Indoxxi.
Pengelola situs Indoxxi menyebut bahwa alasan penutupan situs
tersebut lantaran untuk mendukung dan memajukan industri kreatif Tanah Air.
“Kami akan menghentikan penayangan film di website ini demi mendukung dan
memajukan industri kreatif tanah air, semoga ke depannya akan menjadi lebih
baik. Salam, INDOXXI,†tulisnya lagi.
Dari pantauan JawaPos.com, hingga berita ini ditulis, situs
tersebut masih dapat diakses dengan kata kunci indoxxi.com. Malahan tanda pagar
#indoxxi bertengger di urutan teratas platform mikroblog Twitter di Indonesia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Kementerian Komunikasi
dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan saat ditemui di Jakarta, Senin
(23/12), sempat menyebut pengelola situs tersebut ‘kucing-kucingan’ alias
berganti alamat agar tidak ketahuan regulator. Dengan kata lain, selama ini
Indoxxi selalu berpindah-pindah domain.
Kominfo sendiri akan bekerja sama dengan Direktorat Hak Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, penegak hukum dan asosiasi
industri kreatif untuk mengatasi peredaran karya secara ilegal. Termasuk
diantaranya situs streaming film dan musik.
“Di era digital, kekayaan (hak cipta) yang harus dilindungi.
Kalau nggak nanti orang malas berkreasi,†kata Semuel, Senin (23/12).
Saat ini Kominfo baru akan menerapkan pemblokiran untuk situs
streaming film ilegal, namun, mereka juga akan mencari cara lainnya untuk
memberikan efek jera pada masa mendatang. Kementerian meminta masyarakat yang
ingin menonton film atau mendengar musik untuk mengakses layanan streaming yang
legal.(jpc)