PROKALTENG.CO-Penyanyi dangdut Lesti Kejora dilaporkan ke polisi. Lesti dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pencipta lagu atas tuduhan pelanggaran hak cipta.
Istri Rizky Billar itu dilaporkan dengan Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan, duduk perkara Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan atas dugaan pelanggran Hak Cipta.
Lesti dilaporkan setelah melakukan cover lagu milik korban dan diunggahnya ke YouTube. Hal tersebut dilakukan tanpa seizin korban selaku pemilik lagu.
“Kejadian berawal pada 2018 sampai sekarang diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan di-upload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” jelas Ade Ary, Selasa (20/5).
“Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah saudari LK,” imbuhnya.
Ade Ary mengatakan, laporan terhadap Lesti tersebut dibuat pada Sabtu (18/5). Saat ini laporan tersebut masih didalami pihak kepolisian.
“Pelapor membawa beberapa barang bukti, yang diserahkan kepada penyelidik untuk dilakukan pendalaman. Pertama ada flash disk, ada pernyataan dari publisher dan print out cover lagu. Jadi mohon waktu, laporan kami terima tim masih melakukan pendalaman,” tuturnya.
Hingga saat ini, pihak Lesti Kejora maupun manajemennya belum buka suara dan memberikan klarifikasi terkait pelaporan tersebut. (dtk/nur/jpg)