27.4 C
Jakarta
Friday, April 4, 2025

Sempat Dihapus, Ruben Onsu Daftarkan Ulang Merek Geprek Bensu

Penghapusan
merek dagang Geprek Bensu milik Ruben Onsu resmi dilakukan Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual dengan surat keputusan dengan nomor:
HKI.4-HI.06.06.03-10/2020 tertanggal 06 Oktober 2020. Penghapusan tersebut
dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan merek Geprek Bensu dimenangkan
oleh Benny Sujono.

Hanya
saja, atas pertimbangan dari Komisi Banding, Dirjen Kekayaan Intelektual (KI)
bukan hanya menghapus milik Ruben Onsu, tapi juga melakukan penghapusan Geprek
Bensu milik Benny Sujono diduga untuk mengakhiri sengketa sekaligus menjadi
pembelajaran bagi publik.

Setelah
sekitar 6 hari dari diterbitkanya surat penghapusan oleh Dirjen KI atau pada 12
Oktober 2020, pihak Ruben Onsu kembali mendaftarkan merek dagangnya Geprek
Bensu + Lukisan ke DJKI dengan nomor permohonan DID 2020061194.

Baca Juga :  Utamakan Kesehatan Kulit

Kabar
pendaftaran ulang ini dibenarkan Minola Sebayang selaku pengacara Ruben Onsu.
รขโ‚ฌล“Mungkin saja,รขโ‚ฌย katanya kepada JawaPos.com Senin (19/10).

Dia
mengatakan tidak ada larangan sebuah merek didaftarkan ulang kendati sudah
keluar surat penghapusannya. Oleh karena itu, Ruben Onsu tetap boleh jika
mendaftarkan kembali mereknya meskipun sempat kalah di MA dan telah dihapus
oleh Dirjen KI Kementerian Hukum dan HAM.

รขโ‚ฌล“Enggak
ada larangan mendaftarkan merek yang sudah dihapus. Tinggal nanti diterima apa
tidak. Kalau daftarnya boleh-boleh saja (selama memenuhi syarat),รขโ‚ฌย ungkap
Minola lebih lanjut.

Penghapusan
merek dagang Geprek Bensu milik Ruben Onsu resmi dilakukan Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual dengan surat keputusan dengan nomor:
HKI.4-HI.06.06.03-10/2020 tertanggal 06 Oktober 2020. Penghapusan tersebut
dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan merek Geprek Bensu dimenangkan
oleh Benny Sujono.

Hanya
saja, atas pertimbangan dari Komisi Banding, Dirjen Kekayaan Intelektual (KI)
bukan hanya menghapus milik Ruben Onsu, tapi juga melakukan penghapusan Geprek
Bensu milik Benny Sujono diduga untuk mengakhiri sengketa sekaligus menjadi
pembelajaran bagi publik.

Setelah
sekitar 6 hari dari diterbitkanya surat penghapusan oleh Dirjen KI atau pada 12
Oktober 2020, pihak Ruben Onsu kembali mendaftarkan merek dagangnya Geprek
Bensu + Lukisan ke DJKI dengan nomor permohonan DID 2020061194.

Baca Juga :  Utamakan Kesehatan Kulit

Kabar
pendaftaran ulang ini dibenarkan Minola Sebayang selaku pengacara Ruben Onsu.
รขโ‚ฌล“Mungkin saja,รขโ‚ฌย katanya kepada JawaPos.com Senin (19/10).

Dia
mengatakan tidak ada larangan sebuah merek didaftarkan ulang kendati sudah
keluar surat penghapusannya. Oleh karena itu, Ruben Onsu tetap boleh jika
mendaftarkan kembali mereknya meskipun sempat kalah di MA dan telah dihapus
oleh Dirjen KI Kementerian Hukum dan HAM.

รขโ‚ฌล“Enggak
ada larangan mendaftarkan merek yang sudah dihapus. Tinggal nanti diterima apa
tidak. Kalau daftarnya boleh-boleh saja (selama memenuhi syarat),รขโ‚ฌย ungkap
Minola lebih lanjut.

Terpopuler

Artikel Terbaru