27.7 C
Jakarta
Thursday, April 3, 2025

Pelawak Qomar Dijebloskan ke Penjara, Ini Kasusnya

Pelawak Nurul Qomar resmi ditahan di
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8) petang.

Qomar ditahan atas kasus pemalsuan dokumen
Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3. Mengenakan rompi bertuliskan
‘tahanan’, Qomar tiba di Lapas Kelas IIB Brebes sekitar pukul 18.00 WIB. Qomar
diantar mengenakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Brebes.

Qomar yang dimintai keterangan awak media
mengaku menerima keputusan yang dilayangkan kepadanya. Meski begitu, dirinya
mempertayakan permintaan permohonan pihaknya untuk mengecek kebenaran barang
bukti yang sampai ke Mahkamah Agung saat ini belum dilakukan. “Permohonan
kami hanya ini barang bukti valid atau abal-abal. Untuk menentukan barang bukti
abal-abal atau tidak harus dicek ke laboratorium forensik, dan itu tidak pernah
dilakukan,” ungkapnya.

“Tetapi saya terima keputusan ini dengan
senang hati. Keluarga sudah establish mental dan mindset (terkait putusan
tersebut),” lanjutnya. Saat disinggung mengenai apakah akan ada upaya
lainnya, Qomar menjawab ada. Menurutnya, upaya itu sebagai estafet, dengan
prosedur atau peluang-peluang.

“Nanti kuasa hukum akan melakukan
peninjauan kembali. Terakhir meminta ampunan dan grasi ke Bapak Presiden,”
tuturnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum
(Pidum) Kejaksaan Negeri Brebes Adhi Hermawan Bolifar mengatakan, eksekusi
tersebut tidak lain lantaran kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap
(inkracht). Dari putusan akhir, kata dia, terpidana Nurul Qomar menerima dua
tahun. “Kalau hukuman di Pengadilan Negeri satu tahun lima bulan, kemudian
di Pengadilan Tinggi diperberat menjadi dua tahun. Terus di Mahkamah Agung
menolak kasasi sehingga kembali ke putusan Pengadilan Tinggi, jadi di dua
tahun. Ini sudah inkracht,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Ditanya Hotman Paris Soal Kehamilan, Vanessa Angel Jawab Begini

Pelawak Nurul Qomar resmi ditahan di
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8) petang.

Qomar ditahan atas kasus pemalsuan dokumen
Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3. Mengenakan rompi bertuliskan
‘tahanan’, Qomar tiba di Lapas Kelas IIB Brebes sekitar pukul 18.00 WIB. Qomar
diantar mengenakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Brebes.

Qomar yang dimintai keterangan awak media
mengaku menerima keputusan yang dilayangkan kepadanya. Meski begitu, dirinya
mempertayakan permintaan permohonan pihaknya untuk mengecek kebenaran barang
bukti yang sampai ke Mahkamah Agung saat ini belum dilakukan. “Permohonan
kami hanya ini barang bukti valid atau abal-abal. Untuk menentukan barang bukti
abal-abal atau tidak harus dicek ke laboratorium forensik, dan itu tidak pernah
dilakukan,” ungkapnya.

“Tetapi saya terima keputusan ini dengan
senang hati. Keluarga sudah establish mental dan mindset (terkait putusan
tersebut),” lanjutnya. Saat disinggung mengenai apakah akan ada upaya
lainnya, Qomar menjawab ada. Menurutnya, upaya itu sebagai estafet, dengan
prosedur atau peluang-peluang.

“Nanti kuasa hukum akan melakukan
peninjauan kembali. Terakhir meminta ampunan dan grasi ke Bapak Presiden,”
tuturnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum
(Pidum) Kejaksaan Negeri Brebes Adhi Hermawan Bolifar mengatakan, eksekusi
tersebut tidak lain lantaran kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap
(inkracht). Dari putusan akhir, kata dia, terpidana Nurul Qomar menerima dua
tahun. “Kalau hukuman di Pengadilan Negeri satu tahun lima bulan, kemudian
di Pengadilan Tinggi diperberat menjadi dua tahun. Terus di Mahkamah Agung
menolak kasasi sehingga kembali ke putusan Pengadilan Tinggi, jadi di dua
tahun. Ini sudah inkracht,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Ditanya Hotman Paris Soal Kehamilan, Vanessa Angel Jawab Begini
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru