TERDAKWA Bayu Firlen atau BF harus menerima ganjaran gara-gara menyebarkan video syur artis Rebecca Klopper di media sosial.
BF dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (18/1).
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa BF bersalah sehingga dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
“Terdakwa Bayu Firlen secara sah dan meyakinkan bersalah dijatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” kata majelis hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (18/1).
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan denda itu harus dibayar oleh BF. Namun, jika tak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama empat bulan.
Atas putusan tersebut, BF memutuskan menerima putusan setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Rika Sandria Putri.
Dengan demikian, BF tidak akan banding dan akan menjalani hukuman yang telah dijatuhkan.
Rebecca Klopper yang meluangkan waktu untuk hadir ke PN Jakarta Selatan bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifi, mengaku senang atas vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim.
“Putusan pengadilan yang terbaik. Aku mengucapkan terima kasih kepada kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lawyer aku yang telah banyak membantu,” ujar Rebecca Klopper.
Artis kelahiran Malang, 21 November 2001, itu menilai putusan majelis hakim PN Jaksel itu sudah sesuai dengan keinginannya.
Sekaligus bisa menjadi pelajaran bagi terdakwa agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. “Ini untuk pembelajaran,” katanya.
Mengacu pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Bayu Firlen bukan orang pertama yang menyebarkan video syur Rebecca Klopper.
Pada 19 Mei 2023, saat terdakwa sedang berada di sebuah perumahan di Kabupaten Kampar, Riau, terdakwa menemukan konten video syur Rebecca Klopper.
Video itu kemudian diunduh dengan menggunakan ponsel Samsung Galaxy A03 warna hitam.
Setelah itu, video itu kemudian dipromosikannya melalui Twitter (sekarang X) dengan menggunakan akun @dedekgemes. Motif Bayu hanya untuk mencari keuntungan material. (jpr/rek/jpg)