28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Dituntut 6 Bulan Penjara

SIDANG kasus dugaan prostitusi daring di Pengadilan Negeri
Surabaya, Jawa timur menuntut artis Vanessa Angel enam bulan kurungan penjara.

Salah satu tim kuasa hukum
Vanessa Angel, Abdul Malik saat dikonfirmasi usai persidangan, Senin
mengatakan, tidak ada jaksa yang menuntut bebas.

“Namun, bagi kami tuntutan
enam bulan itu sangat berat bagi kami,” ujarnya usai persidangan.

Ia mengatakan, hal itu disebabkan
karena beberapa pertimbangan seperti saksi yang tidak dihadirkan, kemudian
fakta lain yang tidak digunakan.

“Kami akan mengajukan
pembelaan pada persidangan berikutnya,” ucapnya.

Sementara itu, Vanessa Angel usai
persidangan memilih untuk bungkam saat ditanya oleh media usia persidangan
perihal tuntutan yang ditujukan kepadanya.

Baca Juga :  Tuduh Mantan Suami Selingkuh, Kini Aib Nindy Ayunda dan Om Dito Dibuka

Vanessa juga tampak memeluk
saudaranya sesaat sebelum masuk ke dalam ruang transit tahanan yang ada di
dalam lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya.

Vanessa Angel sendiri dijerat
Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (indopos/kpc)

SIDANG kasus dugaan prostitusi daring di Pengadilan Negeri
Surabaya, Jawa timur menuntut artis Vanessa Angel enam bulan kurungan penjara.

Salah satu tim kuasa hukum
Vanessa Angel, Abdul Malik saat dikonfirmasi usai persidangan, Senin
mengatakan, tidak ada jaksa yang menuntut bebas.

“Namun, bagi kami tuntutan
enam bulan itu sangat berat bagi kami,” ujarnya usai persidangan.

Ia mengatakan, hal itu disebabkan
karena beberapa pertimbangan seperti saksi yang tidak dihadirkan, kemudian
fakta lain yang tidak digunakan.

“Kami akan mengajukan
pembelaan pada persidangan berikutnya,” ucapnya.

Sementara itu, Vanessa Angel usai
persidangan memilih untuk bungkam saat ditanya oleh media usia persidangan
perihal tuntutan yang ditujukan kepadanya.

Baca Juga :  Tuduh Mantan Suami Selingkuh, Kini Aib Nindy Ayunda dan Om Dito Dibuka

Vanessa juga tampak memeluk
saudaranya sesaat sebelum masuk ke dalam ruang transit tahanan yang ada di
dalam lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya.

Vanessa Angel sendiri dijerat
Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (indopos/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru