Cabut Laporan di Bareskrim Polri, Azizah Salsha Berdamai dengan Resbob dan Bigmo

Azizah Salsha secara resmi mencabut laporan kepolisian soal pencemaran nama baik di Bareskrim Polri.Laporan itu menyasar kreator konten bernama Dimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan, keputusan itu diambil oleh kedua belah pihak setelah melakukan mediasi.

Kedua pihak sepakat agar kasus tersebut tidak dilanjutkan. ”Sudah ada mediasi damai (Azizah dengan Resbobb dan Bigmo,” ungkap Rizki pada Jumat (17/4).

Rizki menyampaikan, proses mediasi berlangsung di Gedung Bareskrim Polri pada Senin (13/3). Dalam proses mediasi tersebut, Azizah sebagai pelapor datang secara langsung.

Demikian pula dengan Bigmo. Setelah mediasi tersebut, laporan langsung dicabut dan penyidikan dihentikan.

Baca Juga :  Ternyata Masker Adalah Kunci Jerman Ampuh Tekan Penyebaran Korona

Selanjutnya, penyidik bakal menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan menghapus status tersangka yang sempat melekat pada Resbobb maupun Bigmo.

Kasus tersebut bermula dari unggahan video di media sosial (medsos) yang kemudian beredar luas.

Electronic money exchangers listing

Unggahan itu lantas dilaporkan kepada polisi hingga penyidik menetapkan 2 orang tersangka. Setelah itu, Bigmo menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Azizah.

Dia juga berjanji peristiwa tersebut akan menjadi pelajaran berharga dalam hidupnya. Atas permohonan maaf tersebut, Azizah memberikan respons.

”Terima kasih Bigmo atas permintaan maaf dan klarifikasinya. Semoga ini menjadi pelajaran untuk kita semua agar kita bisa lebih bijak dalam bersosial media dan membuat konten,” tulis Azizah.(jpc)

Baca Juga :  Erni Tisya Balas Dendam Masa Lalu dengan Karya

 

Azizah Salsha secara resmi mencabut laporan kepolisian soal pencemaran nama baik di Bareskrim Polri.Laporan itu menyasar kreator konten bernama Dimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan, keputusan itu diambil oleh kedua belah pihak setelah melakukan mediasi.

Kedua pihak sepakat agar kasus tersebut tidak dilanjutkan. ”Sudah ada mediasi damai (Azizah dengan Resbobb dan Bigmo,” ungkap Rizki pada Jumat (17/4).

Electronic money exchangers listing

Rizki menyampaikan, proses mediasi berlangsung di Gedung Bareskrim Polri pada Senin (13/3). Dalam proses mediasi tersebut, Azizah sebagai pelapor datang secara langsung.

Demikian pula dengan Bigmo. Setelah mediasi tersebut, laporan langsung dicabut dan penyidikan dihentikan.

Baca Juga :  Ternyata Masker Adalah Kunci Jerman Ampuh Tekan Penyebaran Korona

Selanjutnya, penyidik bakal menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan menghapus status tersangka yang sempat melekat pada Resbobb maupun Bigmo.

Kasus tersebut bermula dari unggahan video di media sosial (medsos) yang kemudian beredar luas.

Unggahan itu lantas dilaporkan kepada polisi hingga penyidik menetapkan 2 orang tersangka. Setelah itu, Bigmo menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Azizah.

Dia juga berjanji peristiwa tersebut akan menjadi pelajaran berharga dalam hidupnya. Atas permohonan maaf tersebut, Azizah memberikan respons.

”Terima kasih Bigmo atas permintaan maaf dan klarifikasinya. Semoga ini menjadi pelajaran untuk kita semua agar kita bisa lebih bijak dalam bersosial media dan membuat konten,” tulis Azizah.(jpc)

Baca Juga :  Erni Tisya Balas Dendam Masa Lalu dengan Karya

 

Terpopuler

Artikel Terbaru