Direktorat
Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil
mengidentifikasi penyebar pertama video syur mirip artis Gisella Anastasia.
Pelaku saat ini sudah ditangkap untuk proses hukum selanjutnya.
“Sudah
(ditangkap penyebarnya),†kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Roma
Hutajulu saat dikonfirmasi, Jumat (13/11).
Kendati
demikian, Roma belum membeberkan identitas pelaku. Begitu pula kronologis
penangkapannya. Dia hanya memastikan pelaku sudah langsung dikenakan penahanan.
“Saya nggak hafal, sudah ditahan juga,†tegas Roma.
Sebelumnya,
APMI membuat laporan polisi atas kasus viralnya video panas mirip artis Gisela
Anastasia. Laporan tersebut teregister dengan Nomor:
TBL/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 7 November 2020.
Selain
itu, Pengacara Pitra Romadoni Nasution juga membuat laporan terhadap kasus
video mirip Gisel itu ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor
LP/6614/XI/YAN/SPKT.PMJ tanggal 8 November 2020. Adapun pasal yang dijeratkan
dalam dua laporan itu yakni Pasal 27 Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 8 Jo
Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
APMI
juga melaporkan kasus video syur mirip artis Jessica Iskandar (Jedar). Kasus
ini sendiri awalnya mencuat tak lama setelah video panas mirip artis Gisela
Anastasia viral di media sosial. Tak lama dari itu, kembali beredar video
lainnya yang disebut-sebut warganet mirip Jessica Iskandar.